Aulia Febriana
Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perbandingan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia Dan Brunei Darussalam Aulia Febriana; Achmad Irwan Hamzani; Moh. Taufik
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA) Vol 3 No 1 (2023): Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA) - Maret 2023
Publisher : Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah (STEBIS) Indo Global Mandiri Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (520.716 KB) | DOI: 10.36908/jimpa.v3i1.160

Abstract

Pelaksanaan wakaf bagi umat Islam merupakan hal yang wajar dilakukan khususnya di Indonesia dan Brunei Darussalam. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang pelaksanaan wakaf. Regulasi wakaf Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Sedangkan di Brunei Darussalam diatur dalam Mahkamah-Mahkamah Kadi Penggal 77. Penelitian ini bertujuan: mendeskripsikan regulasi wakaf di Indonesia dan Brunei Darussalam, dan mengkaji persamaan dan perbedaan pelaksanaan wakaf di kedua negara tersebut. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan, menggunakan pendekatan normatif, teknik pengumpulan data secara online, dan data dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan wakaf di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Pengaturan yang komprehensif di Undang-undang Wakaf. Wakaf dikembangkan oleh BWI, sebuah badang yang khusus mengembangkan wakaf. Pengaturan wakaf di Brunei Darussalam diatur dalam Undang-Undang Negara Brunei Darussalam yaitu Mahkamah-Mahkamah Kadi Penggal 77. Wakaf dikembangkan oleh MUIB selaku pemegang amanah tunggal. BWI di Indonesia memiliki tugas untuk membina nadzir, mengelola harta benda wakaf, memberhentikan nadzir. Sedangkan di Brunei Darussalam, MUIB bertugas untuk mengelola harta benda wakaf. MUIB juga bertugas untuk mengeluarkan sertifikat halal serta mengatur pihak yang berkawin.