Rezkiana Syam
Universitas Muhammadiyah Palopo

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PSAK 109 PADA ORGANISASI NON PROFIT KEAGAMAAN Rezkiana Syam; Abid Ramadhan; Rahmawati
Imanensi: Jurnal Ekonomi, Manajemen, dan Akuntansi Islam Vol 8 No 1 (2023): Imanensi: Jurnal Ekonomi, Manajemen, dan Akuntansi Islam
Publisher : Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam (FORDEBI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34202/imanensi.8.1.2023.31-42

Abstract

The purpose of this study was to find out the implementation of Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 109 (PSAK 109) concerning Accounting for Zakat, Infaq/Alms at BAZNAS Palopo City and North Luwu Regency. Data analysis used is descriptive qualitative. Data were obtained through interviews with BAZNAS management in Palopo City and North Luwu Regency. The results of this study indicate that BAZNAS Palopo City and North Luwu Regency have implemented PSAK 109 in their financial reports with five items, namely balance sheets, reports on changes in assets under management, reports on changes in funds, reports on cash flows, and notes to financial statements. BAZNAS for Palopo City and North Luwu Regency do not manage non-halal funds because they do not use conventional bank accounts. Abstrak Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 109 (PSAK 109) tentang Akuntansi Zakat, Infak/Sedekah pada BAZNAS Kota Palopo dan Kabupaten Luwu Utara. Analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan manajemen BAZNAS Kota Palopo dan Kabupaten Luwu Utara. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa BAZNAS Kota Palopo dan Kabupaten Luwu Utara sudah mengimplementasikan PSAK 109 dalam laporan keuangannya dengan lima item yaitu neraca, laporan perubahan aset dalam pengelolaan, laporan perubahan dana, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. BAZNAS Kota Palopo dan Kabupaten Luwu Utara tidak mengelolah dana non halal karena tidak menggunkan rekening bank konvensional.