Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja secara yuridis merubah pendirian sebuah Perseroan Terbatas. Pendirian Perseroan Terbatas setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat didirikan oleh satu orang, tidak ditentukan modal minimal dan tanpa melalui Notaris. Kemudahan pendirian Perseroan Terbatas ini dikhususkan untuk pelaku usaha Kecil dan mikro. Pelaku usaha kecil dan mikro dapat menggunakan badan hukum Perseroan Terbatas untuk meningkatkan usahanya. Alasan dilakukannya penyuluhan hukum ini adalah karena sebagian masyarakat di Kepenghuluan Sintong Bakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau bekerja sebagai pedagang, pengusaha dan petani sehingga informasi terkait Perseroan Perorangan baik dari segi hukum dan pendiriannya sangat bermanfaat bagi masyarakat. Tujuan pelaksanaan penyuluhan hukum ini adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat Kepenghuluan Sintong Bakti mengenai dasar hukum Perseroan Peroangan dan Pendirian Perseroan Perorangan. Pelaksanaan penyuluhan hukum dilaksanakan lansung di Kantor Kepenghuluan Sintong Bakti pada hari Sabtu tanggal 1 Oktober 2022 yang hadiri oleh beberapa masyarakat dari kepenghuluan Sintong Bakti. Hasil dari kegiatan penyuluhan hukum ini masyarakat yang hadir pada saat itu memahami tentang lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja yang memudahkan dunia usaha mulai dari seluk beluk pendirian perseroan perorangan hingga berusaha di kawasan hutan.