Badan Ekonomi Kreatif mencatat bahwa 96% UMKM belum berbadan hukum ataupun memiliki payung hukum yang memadai di bidang kekayaan intelektual khususnya pendaftaran merek. Data tersebut termasuk jumlah UMKM di Kota Pekanbaru yang belum terdaftarsehingga berdampak pada ketiadaan payung hukum yang dapat memberi kepastian dan perlindungan hukum terhadap pelaku usaha. Ketiadaan payung hukum dan perlindungan hukum terhadap merek bagi pelaku industri UMKM khususnya di Kota Pekanbaruberindikasi membawa dampak integral tidak saja terhadap pelaku industri kaitannya dengan konflik di bidang merek. Melainkan, akan berdampak pada beberapa hal lainnya seperti hilangnya beberapa lapangan pekerjaan, berkuranganya pemasukan negara khususnya di sektor pajak, berkuranganya pemasukan negara atas biaya pendaftaran merek, meningkatnya jumlah biaya peradilan sebagai imbasdari konflik hukum, dan beberapa problem-problem hukum lanjutan lainnya. Atas dasar problem tersebut, Tim PKM melakukan sosialisasi pada hari Rabu 21 September 2022 bertempat di Dinas Koperasi dan UKM Kota Pekanbaru. Peserta yang mengikuti pelatihan berjumlah 54 orang didalam pemaparan terjadi tanya jawab untuk menghimpun permasalahan yang dituangkan dalam suatu daftar inventaris dan ditujukan untuk memberi solusi yang nantinya dijikan sebagai blue print kebijakan untuk pemberian kepastian dan perlindungan hukum terhadap UMKM Di Kota Pekanbaru.