Artikel ini akan membahas tentang dispensasi kawin janda/duda dibawah umur. Dispensasi kawin merupakan pemberian izin menikah oleh Pengadilan kepada pasangan yang masih belum berusia 19 tahun melalui pengajuan dispensasi kawin ke Pengadilan. Dalam praktiknya terdapat beberapa kasus dispensasi kawin yang diajukan oleh janda/duda ke Pengadilan dikarenakan adanya penolakan permohonan menikah oleh KUA karena dianggap calon pengantin masih dibawah umur sebagaimana dalam UU Nomor 16/2019. Faktanya di beberapa Pengadilan Agama juga terdapat penolakan terhadap permohonan dispensasi kawin oleh janda/duda dengan alasan ketika seseorang telah menikah telah dianggap dewasa. Sehingga menimbulkan tidak adanya kepastian hukum bagi janda/duda dibawah umur yang menikah meskipun telah mengajukan dispensasi kawin pada pernikahan sebelumnya. Lalu bagaimana pandangan KUA dan Pengadilan Agama dalam kasus ini? artikel ini akan mengkaji pandangan KUA dan Hakim Pengadilan Agama di Kota Yogyakarta terkait dispensasi kawin bagi janda/duda dibawah umur. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode yuridis-normatif dengan pendekatan statute approach dan case approach. Temuannya; pihak KUA dalam menolak permohonan menikah janda/duda dibawah umur terkesan tekstualis terhadap Pasal 7 UU 16/2019 dan mengabaikan peraturan perundang-undangan lainnya dikarenakan tunduk terhadap instansi kementerian Agama, sementara pihak Pengadilan Agama tetap beranggapan bahwa janda/duda dibawah umur yang hendak menikah tidak perlu mengajukan dispensasi kawin karena telah dianggap dewasa sebagaimana KUHPerdata dan Peraturan Mahkamah Agung nomor 5 tahun 2019.