Rizki Zakariya
Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

OPTIMALISASI PEMIDANAAN PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA PASCA PENGESAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA Rizki Zakariya
Jurnal Ilmu Hukum Reusam Vol 10, No 2 (2022): REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum - November 2022
Publisher : LPPM Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/reusam.v10i2.10503

Abstract

Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 merupakan dasar hukum pelindungan hak-hak Pekerja Migran Indonesia. Salah satu upaya yang ditempuh untuk menjamin hak-hak PMI adalah melalui pidana. Akan tetapi, terdapat masalah dalam kriminalisasi perbuatan dalam UU PPMI dan kendala dalam penegakan hukumnya. Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk menguraikan dan menganalisis urgensi optimalisasi pidana dan pemidanaan pelindungan pekerja migran Indonesia dalam UU No. 18 Tahun 2017. Kemudian menguraikan upaya yang dapat dilakukan dalam optimalisasi pidana dan pemidanaan pelindungan pekerja migran Indonesia dalam UU No. 18 Tahun 2017. Metode penelitian yang digunakan yakni kualitatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan undang-undang. Hasil penelitian ini menunjukan 2 (dua) hal. Pertama, urgensi optimalisasi pidana pemidanaan pelindungan pekerja migran Indonesia dalam UU No. 18 Tahun 2017 karena beberapa hal, yaitu Berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan 2 (dua) hal. Pertama, urgensi dilakukan upaya optimalisasi pidana dan pemidanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dilakukan karena beberapa hal, yakni praktik pelanggaran hak PMI yang terus terjadi setiap tahunnya, jaminan perlindungan dalam berbagai kovenan dan peraturan perundang-undangan, masalah kriminalisasi perbuatan, dan keterbatasan kapasitas dan kewenangan PPNS Kemnaker. Kemudian kedua, upaya yang dapat dilakukan dalam optimalisasi pidana dan pemidanaan pelindungan PMI dalam UU No. 18 tahun 2017 yakni melalui perubahan UU dengan perbaikan rumusan kriminalisasi perbuatan dan pemidanaan korporasi, memasukan mekanisme bantuan hukum timbal balik, dan penguatan kapasitas dan kewenangan PPNS Kemnaker.