Negara Indonesia sebagai Negara kesatuan menghargai kedudukan daerah-daerah istimewa serta peraturan Negara yang terkait mengenai daerah-daerah tersebut yang akan tetap mengingati hak-hak asal-usul daerah. Tanah adat adalah hak masyarakat hukum adat yang sangat penting, Sehingga masyarakat hukum adat berusaha untuk tetap mempertahankannya. Akan tetapi tanah adat pada masa perkembangan pembangunan sekarang ini sangat banyak dialihkan menjadi bagian lahan dalam pembangunan untuk kepentingan Negara yang menimbulkan masalah.Sehingga tujuan tulisan ini mengkaji pegakuan tanah adat ditinjau dari hukum agraria nasional. Artikel ini memiliki tujuan secara teoritis dan praktis. Metode yang digunakan yaitu yuridis normatif. Hasilnya Masyarakat adat yang lebih banyak tinggal dan tertebar di wilayah hutan Indonesia luas,dengan adanya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan program pembangunan maka masyarakat merasa terancam terusir dari tanah hutan yang mereka tempati. Sedangkan salah satu yang menjadi pertimbangan dalam pembaharuan Undang-undang tentang agararia yaitukeberadaan masyarakat adat dan haknya atas tanah, khususnya dalam pembaharuan hukum Agraria yang sifatnya kolonial dan Feodal menjadi UUPA tujuannya lebih menghormati, menghargai serta melindungi hak masyarakat, khususnya masyarakat adat atas tanah dalam rangkakesejahteraan dan kedamaian hidup bersama. Namun, pada kenyataanya yang dirasakan oleh masayarakat hukum adat seolah bertolak belakang.