Hasniati AD
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Review of the Al-Bai’ Agreement on the Practice of Exchange and Addition of Gold Jewelry (Case Study at Toko Emas Logam Jaya Pasar Butung Makassar) Hasniati AD; Andi Bahri S; Sunuwati
SIGHAT: JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH Vol 1 No 1 (2022): SIGHAT: JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH
Publisher : Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam Negeri Parepare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (505.744 KB) | DOI: 10.35905/shighat_hes.v1i1.3317

Abstract

Transaksi jual beli yang banyak diminati oleh masyarakat adalah transaksi tukar tambah perhiasan emas. Pada saat transaksi tersebut dilakukan terdapat tambahan biaya yang di bebankan kepada pembeli. Sehingga pembeli merasa dirugikan karena adanya biaya tambahan yang dibebankan. Salah satu toko yang melakukan transaksi tersebut adalah Toko emas Logam Jaya Pasar Butung Makassar. Adaun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui akad al-bai’ terhadap transaksi tukar tambah perhiasan emas yang dilakukan di toko Emas Logam Jaya Pasar Butung Makassar. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan dengan teknik pengumpulan data yaituobservasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber informasi data primer di peroleh dari pemilik toko, karyawan dan konsumen Toko emas Logam Jaya Pasar Butung Makassar. Sedangkan data sekunder diperoleh dari dokumen arsip, buku-buku dan sumber-sumber lain yang telah diterbitkan. Pengujian keabsahan data pada penelitian ini menggunakan teknik triangulasi. Sedangkan teknik analisis yang digunakan yaitu teknik analisis data kualitatif yang dikemukakan oleh Milesdan Huberman. Hasil penelitian Dalam perspektif ekonomi Islam bahwa transaksi tukar tambah perhiasan emas yang dilakukan di Toko Emas Logam Jaya Pasar Butung Makassar jika dikaitkan dengan konsep bai’ al-muqabadhah maka syarat dan rukun jual beli sudah terpenuhi. Proses dan penentuan dan penambahan harga yang dilakukan juga sudah berdasarkan pada konsep yang adil dalam Islam. Sehingga pada praktiknya sudah sejalan dengan konsep bai’ al-Muqabadhah dimana dalam transaksi tersebut pebeli dan penjual melakukan negosiasi untuk mendapatkan harga yang sesuai dengan harga yang diinginkan dengan mempertimbangkan jenis dan kualitas barang. Seluruh rukun dan syarat jual beli dapat diwujudkan sehingga akad tersebut sah dan tidak ada kerusakan dalam akad dikarenakan kedua bela pihak telah rela dan ridha dalam melakukan transaksi tersebut.