This Author published in this journals
All Journal Ijtihad
Duhriah Duhriah, Duhriah
Fakultas Syari’ah IAIN Imam Bonjol Padang

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Relevansi Kaedah-Kaedah Filsafat Hukum Islam dengan Ijtihad Kontemporer Duhriah, Duhriah
Ijtihad Vol 31, No 1 (2015)
Publisher : Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15548/ijt.v31i1.57

Abstract

Hukum Islam semenjak Rasulullah sampai hari ini selalu memperlihatkan dialektikanya dengan realitas zaman. Ketentuan-ketentuan Hukum Islam secara jelas tidak semuanya memberikan jawaban atas problematika kehidupan umat, sehingga ijtihad menjadi satu-satunya solusi dalam menemukan hukum-hukum Allah dalam menjawab persoalan-persoalan yang muncul dalam masyarakat. Kehadiran ijtihad sebagai metode dalam menemukan hukum syara' telah dimulai semenjak zaman Rasulullah yang diilustrasikan melalui sebuah hadis yang sangat populer tentang diskusi Rasulullah dengan Muaz ibn Jabal sewaktu diutus menjadi gubernur di Yaman. Untuk mengetahui secara praktis dan mudah tentang realitas hukum yang ditemukan dalam nash sharih (dalil pasti), maka peran kaedah filsafat hukum islam menjadi penting. Hal ini dilatari oleh banyaknya hukum-hukum furuiyyah yang terus berkembang dan tidak terhitung jumlahnya. Dinamisasi dan akselerasi fenomena hukum syara' akan mudah terjawab melalui kaedah filsafat hukum Islam yang mudah, praktis dan ringkas
Pokok-Pokok Ushul Fiqh Qadhi Abu Ya'la dalam Kitab Al-'Uddah Fi Ushul Al-Fiqh Duhriah, Duhriah
Ijtihad Vol 31, No 2 (2015)
Publisher : Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15548/ijt.v31i2.67

Abstract

Ilmu ushul fiqh adalah salah satu bidang ilmu keislaman yang penting dalam memahami syariat Islam dari sumber aslinya, Al-Quran dan sunnah. Melalui ilmu ushul fiqh dapat diketahui kaidah-kaidah, prinspip-prinsip umum syariat Islam, cara memahami suatu dalil dan penerapannya dalam kehidupan manusia. Pengetahuan tentang dalil-dalil tersebut pada gilirannya dapat diamalkan sesuai dengan kehendak Syari'i. Oleh sebab itu, para ulama ushul fiqh menyatakan bahwa ushul fiqh bukan merupakan tujuan, melainkan sebagai sarana untuk mengetahui hukum-hukum Allah SWT pada setiap kasus sehingga dapat dipedomain dan diamalkan sebaik-baiknya. Kitab al-'Uddah fi Ushu al-Fiqh merupakan di antara kitab ushul fiqh golongan Hanabilah. Kitab ini ditulis oleh Qadhi Abu Ya'la pada abad kelima Hijriyah. Pada tulisan ini akan dikemukakan pokok-pokok ushul fiqh Abu Ya'la yang berkaitan dengan dalil-dalil yang digunakan dalam mengi-istibath-kan hukum dan hasil yang dikeluarkan dari istinbath hukum itu.