Artikel ini menganalisis respons hukum terhadap body shaming di Indonesia dengan memeriksa relevansi dasar hukum yang berlaku, seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Meskipun ada undang-undang yang melindungi korban body shaming, implementasinya masih terbatas dan sanksi yang diberikan belum memadai. Selain itu, artikel juga menjelaskan kebijakan perlindungan yang telah diterapkan, termasuk Pedoman Perlindungan Terhadap Anak di Dunia Maya yang dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Namun, tantangan dalam perlindungan korban body shaming juga dibahas, termasuk kesenjangan antara hukum dan praktik di lapangan, kurangnya kesadaran masyarakat tentang dampak negatif body shaming, dan kesulitan dalam pengawasan dan penegakan hukum di dunia digital. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-analitis dengan pendekatan kualitatif. Kesimpulannya, perlindungan terhadap korban body shaming membutuhkan peningkatan kesadaran masyarakat, perbaikan kebijakan dan penegakan hukum yang lebih efektif, serta kerjasama antara lembaga penegak hukum, platform digital, dan pihak terkait dalam mengatasinya.