Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

MENILIK PERAN ORGANISASI ADVOKAT DALAM RANGKA MENINGKATKAN KWALITAS DAN KEHORMATAN PROFESI Fitriyanti
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 7 No. 1 (2020): Hukum dan Keadilan
Publisher : LP3M STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (614.299 KB)

Abstract

Istilah “advokat” mulai dikenal sejak Zaman Romawi Kuno. Dimana saat itu, terdapat seorang tokoh dan pemuka agama, yang bernama Patronus, yang mengambil peran sebagai advokat pertama di dunia. Ketika itu, Patronus mengenalkan sistem pembelaan dari bentuk peradilan yang berbeda dari yang sebelumnya. Sehingga pada zaman itu, Patronus menjadi sandaran dan harapan publik untuk mendapatkan keadilan atas sengketa ekonomi, keluarga, properti ataupun yang bersifat pidana. Motifnya saat itu bukanlah profit, namun bagaimana dapat mengumpulkan power dan pengaruh di tengah masyarakat untuk menyeimbangi kekuasaan serta kedermawanan. Adapun fungsi daripada organisasi advokat tersebut secara garis besar adalah sebagai pengawas advokat yang bertujuan agar advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi advokat dan peraturan perundang-undangan. Dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-undang Dasar Republik Indonesia, Kode Etik Advokat serta sumpah jabatannya, dapat terwujud sebagaimana mestinya. Hasil analisi menunjukan bahwa: Sejarah menunjukkan bahwa advokat merupakan sebuah profesi yang mulia (officium nobile). Namun, seiring dengan perkembangan jaman, ternyata profesi advokat ini sering di salah gunakan. Penyimpangan terhadap profesi advokat ini, dikarenakaan ketidak pahaman advokat terkait dengan masalah hak immunitas advokat sebagaimana diatur di dalam Undang-undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003. Akibat ketidak pahaman tersebut, mereka akhirnya melupakan makna yang terkandung dibalik ketentuan Pasal 3 huruf b Kode Etik Advokat. Halmana dalam pelaksanaan tugas profesi, mereka tidak lagi bertujuan untuk menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan, tetapi semata-mata untuk memperoleh imbalan materi yang sebanyak-banyaknya. Perbuatan mereka tersebut, tentu berdampak negatif bagi dunia advokat tersendiri, dimana marwah advokat sebagai “profesi yang mulia” (officicum nobile), menjadi ternoda akibat perbuatan tersebut.