Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN WARIS ANAK TIDAK SAH AKIBAT KELALAIAN PENCATATAN NIKAH Salmah
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 7 No. 1 (2020): Hukum dan Keadilan
Publisher : LP3M STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (502.77 KB)

Abstract

Untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak waris anak luar kawin setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-Vlll/2010 dan bagaimana proses pembagian waris bagi anak luar kawin. Dengan menggunakan metode yuridis normative, maka dapat disimpulkan : 1 Hak waris anak luar kawin setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU/Vlll/2010, h wris (keperdataan) merupkan sesuatu yang dijamin oleh hukum. Setiap manusia memiliki hak yang sama di depan hukum termasuk anak luar kawin yang juga merupakan subjek hukum dan harus dilindungi oleh negara. Sebelum keluarnya keputusan MK tersebut, kedudukan anak luar kawin dalam hukum nasional mengalami degradasi setelah diundangkannya UU NO 1 tahun 1974 tentang perkawinan.setelah keluarnya putusan Mk tersebut di atas, maka pengaturan hukum dan kedudukan anak luar kawin saat ni sudah terakomodir dengan cukup baik, karena hal tersebut merupakan jaminan yang diberikan oleh konstitusi. 2) pembagian waris anak luar kawin setelah keluarnya keputusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010. Paada dasarnya tidak ada yang membedakan porsi atau pembagian harta warisan antara anak luar kawin dengan anak yang lahir dari perkawinan yang sah apabila ditinjau dari hukum perdata barat dan hukum waris adat untuk daerah tertentu. Dalam hukum waris islam kedudukan anak luar kawin untuk mendapatkan pembagian waris sudah tertutup karena adanya pengaruh dari beberapa ajaran (doktrin) para ulama terkemuka. Setelah keluarnya keputusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010, maka porsi waris bagi anak luar kawin yang tunduk pada hukum perdata barat dan mereka yang masih terikat dengan adat istiadat leluhur menjadi terbuka khususnya untuk mewarisi dari harta peninggalan ayah biologis dan keluarganya. Tetapi porsinya tidak sama dengan anak yang lahir dari perkawinan sah, karena putusan MK tersebut hanya memberikan kepastian hubungan nasab anak luar kawin dengan ayah biologisnya.