Setiap manusia memiliki hak-hak yang melekat, yang hanya dapat dilaksanakan jika semua individu ataupun kelompok diberikan hak serta kebebasan yang sama. Hak Asasi Manusia (HAM) lahir dari hak ini serta bermakna merupakan bagian yang melekat pada diri seseorang, bukan sebagai hadiah dari masyarakat ataupun pemerintah, melainkan sejak lahir. Di mata umat Islam, Hak Asasi Manusia ialah kebebasan hakiki yang tertanam dalam diri setiap makhluk hidup, yang diamanatkan oleh Allah sebagai anugerah, serta harus dijunjung tinggi oleh setiap orang, kelompok, serta negara. Tragedi Stadion Kanjuruhan yang mengakibatkan tewasnya ratusan orang merupakan satu contoh kasus pelanggaran yang menarik atensi atas pelanggaran HAM. Insiden Stadion Kanjuruhan telah menarik perhatian media nasional bahkan dunia dan bermakna krusial dalam sejarah sepak bola Indonesia. Tragedi di Stadion Kanjuruhan telah memakan korban yang cukup banyak. Hal ini tentu menjadi perhatian khusus dalam bidang hukum, perlu adanya upaya hukum sebagai bentuk perlindungan. Studi ini memakai metode penelitian hukum normatif dan pendekatan yuridis normatif, di mana didapatkan hasil insiden Kanjuruhan sebenarnya menyampaikan kejelasan, khususnya kedudukan negara hukum serta tanggung jawab negara, sebagai prinsip negara hukum dalam upaya memberi keadilan atas pelanggaran Hak Asasi Manusia bagi suporter sepak bola pada peristiwa Kanjuruhan. Negara harus memberikan proteksi serta jaminan bagi suporter sepak bola pada peristiwa Stadion Kanjuruhan. Sebagai akibat dari keterkaitan langsung dengan pokok bahasan hukum, pelanggaran HAM berada di bawah lingkup hukum nasional. Keywords: Classification; Industrial Relation; Dispute Settlement