Pemerasan adalah suatu kegiatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secaramelawan hukum , memaksa seseorang dengan kekerasan untuk memberikan sesuatubarang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atausupaya membuat utang atau menghapuskan piutang. Dalam hal menguntungkan dirisendiri atau orang lain terdapat inti delik atau delict bestanddelen yaitu barang siapa ,kedua secara melawan hukum. ketiga,memaksa seseorang dengan kekerasan atauancaman. Pemerasan merupakan salah satu faktor penting bagi kelangsung hidupmanusia. Manusia hidup dan melakukan aktivitas kesehariannya diatas pemerasanmerupakan awal kejahatan yang berujung pidana. Dalam perkara pidana, pembuktianselalu penting dan krusial. Terkadang dalam menangani suaru kasus, saksi-saksi, parakorban dan pelaku diam dalam pengertian tidak mau memberikan keterangan sehinggamembuat pembuktian menjadi hal yang penting. Pembuktian memberikan landasan danargument yang kuat kepada penuntut umum untuk mengajukan tuntutan. Pembuktiandipandang sebagai sesuatu tidak memihak, objektif, dan memberikan informasi kepadahakim untuk mengambil kesipulan suatu kasus yang sedang disidangkan. terlebih dalamperkara pidana, pembuktian sangatlah esensial karena yang dicari dalam perkara pidana,adalah kebenaran materiil. Ketentuan tersebut merupakan keharusan dan kewajiban bagipemerintah untuk mengatur dari suatu kejahatan tindak pidana pemerasan danpengancaman yang diatur dalam undang –undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturanhukum pidana terdapat pada pasal 368 ayat (1) Kitab Undang –undang Hukum Pidana.