Seno Ardiyanto
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEKUATAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA JUAL BELI TANAH DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL KUDUS Arina Novitasari; Seno Ardiyanto
JURNAL KEADILAN HUKUM Vol 1, No 2 (2020): JURNAL KEADILAN HUKUM
Publisher : JURNAL KEADILAN HUKUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian jual beli tanah memiliki banyak resiko yang akan dihadapi, resiko tersebut dapat menjadikan perjanjian jual beli tanah itu menjadi sengketa, disini Badan Pertanahan Nasional berperan menyelesaikan permasalahan di bidang pertanahan secara tuntas. Penyelesaian yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional dengan cara mediasi kedua pihak yang bersengketa, jika pada saat mediasi yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional tersebut berhasil selanjutnya dibuatlah akta dading (akta mediasi) oleh notaris yang disaksikan oleh kedua pihak yang bersengketa dan Badan Pertanahan Nasional, selanjutnya akta dading (akta mediasi) didaftarkan di Pengadilan agar mendapat kekuatan hukum dan kepastian hukum. Kekuatan akta mediasi sama seperti putusan hakim di Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, putusan atau perjanjian tersebut harus segera dilaksanakan jika tidak dapat dimintakan eksekusi. Metode pendekatan yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris. Metode ini menggunakan teknik wawancara dalam mengumpulkan data. Pendekatan empiris. Hasil dari penelitian ini adalah pertama Kewenangan Badan Pertanahan Nasional terhadap penyelesaian masalah dengan cara mediasi dapat memberikan pengaruh terhadap putusan penyelesaian masalah sehingga di samping dapat mewujudkan keadilan dan kemanfaatan, kedua Notaris sebagai pejabat umum memiliki kewenangan dalam membuat akta dading (akta mediasi) yang dibuat dihadapan notaris dalam penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi sebagai akta otentik dengan memenuhi persyaratan bahwa akta tersebut dibuat oleh notaris berdasarkan keterangan para pihak