This Author published in this journals
All Journal Jurnal Farmasetis
Putri Liliani Cahyaningtiyas
Fakultas Farmasi, Universitas Pekalongan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Gambaran Penyimpanan Obat High Alert di Instalasi Farmasi Musa Fitri Fatkhiya; Putri Liliani Cahyaningtiyas
Jurnal Farmasetis Vol 12 No 1 (2023): Jurnal Farmasetis: Februari 2023
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Kendal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (180.324 KB)

Abstract

Penyimpanan merupakan salah satu langkah dalam memelihara perbekalan farmasi pada tempat yang aman, terhindar dari kerusakan fisik maupun kimia sehingga penyimpanan obat harus dilakukan dengan baik dan benar, terutama pada obat high alert/risiko tinggi karena memiliki dampak yang sangat serius jika terjadi kesalahan dalam pengelolaannya. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui  penyimpanan obat high alert di Instalasi Farmasi Rawat Inap RSI PKU Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan berdasarkan Permenkes Nomor 72 tahun 2016. Penelitian dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif. Sampel sebanyak 67 obat high alert di Instalasi Farmasi Rawat Inap RSI PKU Muhammadiyah Pekajangan Tahun 2022 diperoleh dari pengumpulan data secara primer. Data dianalisis dan dihitung prosentase kesesuaian dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 72 tahun 2016. Hasil penelitian menunjukkan bahwa obat high alert di Instalasi Farmasi Rawat Inap RSI PKU Muhammadiyah Pekajangan terdiri 3 golongan antara lain, golongan obat risiko tinggi (high alert) dengan prosentase kesesuaian penyimpanan rata-rata sebesar 83,65% termasuk kriteria sangat baik, golongan Look A like Sound A like mendapatkan prosentase rata-rata sebesar 86,36% termasuk kriteria sangat baik dan golongan elektrolit konsentrasi tinggi sebesar 75% termasuk kriteria baik. Dapat disimpulkan bahwa penyimpanan obat High Alert di Instalasi Farmasi RSI PKU Muhammadiyah Pekajangan sudah berdasarkan Permenkes Nomor 72 tahun 2016  sebesar 81,67%.