Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Yang Melakukan Komunikasi Dengan Rekan Sejawat Melalui Media Sosial Untuk Kepentingan Rencana Tindak Lanjut Diagnosa Penanganan Pasien Di Rumah Sakit Mitra Masyarakat Timika Papua Maria Florida Kotorok
Jurnal Sosial dan Teknologi Terapan AMATA Vol. 2 No. 1 (2023)
Publisher : Politeknik Amamapare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55334/sostek.v2i1.64

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang  melatarbelakangi dokter melakukan komunikasi dengan rekan sejawat melalui media sosial dan bagaimana perlindungan hukum bagi dokter yang melakukan komunikasi dengan rekan sejawat melalui media sosial untuk kepentingan rencana tindak lanjut diagnose penanganan pasien di Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM). Penelitian ini merupakan jenis yuridis empiris, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berasal dari data sekunder,yang terdiri yang terdiri dari tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer,sekunder, dan tersier. Data primer diperoleh dari penelitian lapangan yaitu subyek penelitian dengan menggunakan teknik deep interview. Analisa data menggunakan metode kualitatif dan hasil analisa dijelaskan dengan metode deskriptif. Lokasi penelitian di RSMM Timika Papua. Berdasarkan analisis penelitian dapat disimpulkan bahwa komunikasi antara dokter dengan rekan sejawat di RSMM bertujuan untuk kepentingan konsultasi dan rujukan medik. Alasan dokter umum dan dokter spesialis melakukan komunikasi dengan rekan sejawat melalui media sosial di RSMM adalah untuk kepentingan efisiensi waktu, live saving, dan komunikasi lebih efektif. Alasan dokter umum melakukan komunikasi dengan rekan sejawat yang berada diluar kota Timika karena tidak percaya diri,ragu-ragu dalam menegakkan diagnose atau treatmen lebih lanjut pada pasien dan karena RSMM tidak mempunyai Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) penyakit Telinga Hidung Tenggorokan dan DPJP penyakit kulit. Sedangkan alasan dokter spesialis melakukan komunikasi dengan rekan sejawat yang berada diluar kota Timika yaitu karena tidak percaya diri dan ragu-ragu dalam menegakkan diagnose pasien.Perlindungan Hukum bagi dokter yang melakukan komunikasi dengan rekan sejawat melalui media sosial di RSMM belum memadai didasarkan pada hasil temuan di RSMM bahwa belum ada aturan khusus yang mengatur tentang komunikasi dokter dengan rekan sejawat melalui media sosial untuk kepentingan rencana tindak lanjut penanganan pasien.