Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) tentang proses penyusunan legalitas usaha, penyusunan laporan keuangan, dan pemasaran online didasarkan atas beberapa permasalahan yang dihadapi pelaku UMKM. Permasalahan yang dihadapi pada kegiatan ini adalah UMKM hanya berfokus pada transaksi jual beli produknya secara langsung (offline) serta kurangnya pengetahuan terhadap legalitas usahanya, membuat laporan keuangan dan pemasaran produk secara online sehingga usaha yang mereka dirikan tidak berkembang. Untuk itu dilakukan pelatihan legalitas usaha, penyusunan laporan keuangan hingga praktek memasarkan usahanya secara online. Setelah kegiatan PKM ini UMKM dapat mendaftarkan usahanya menjadi Perseroan Perorangan (PT Perorangan) secara elektronik (online) dan mandiri melalui website Kemenkumham RI Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, UMKM mampu menyusun laporan keuangan untuk usahanya serta memasarkan produknya secara online sehingga usaha yang mereka jalankan semakin berkembang.