Hukum yang berlaku di Indonesia ditentukan oleh penguasa Indonesia yang berwenang untuk melakukannya. Untuk menata hukum dan menentukan isi hukum yang akan diberlakukan di Indonesia, sangat tergantung pada dua hal, Pertama, politik hukum penguasa Indonesia, Kedua, Kesadaran hukum bangsa Indonesia. (Sundari dan Endang Sumiarni, 2015:6). Tentang perkawinan, di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, melatar belakangi orang tua mengajukan permohonan penetapan perkawinan anak dibawah umur, Apa pertimbangan hakim mengabulkan permohonan penetapan perkawinan anak dibawah umur, faktor melatar-belakangi orang tua mengajukan permohonan penetapan perkawinan anak dibawah umur, mengetahui pertimbangan hakim mengabulkan permohonan penetapan perkawinan anak dibawah umur. Secara akademik menambah ilmu pengetahuan di bidang hukum perdata serta mengembangkan ilmu bidang syari’ah, khususnya dalam bidang perkawinan, Untuk memberikan masukan tambahan serta menambah cakrawala wawasan bagi mahasiswa dan kaum akademisi yang akan bergerak sebagai praktisi hukum kelak. Untuk dijadikan pedoman atau refrensi dalam hal-hal yang berhubungan dengan prosedur perkawinan. Dalam permohonan penetapan dispensasi perkawinan anak dibawah umur, anak Para Pemohon bernama Vito Harkat Sudrajat, umur 18 tahun 3 bulan yang akan melangsungkan pernikahan masih di bawah umur 19 (sembilan belas) tahun, sehingga belum memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dengan alasan sangat mendesak untuk dilangsungkan dikarenakan calon istri anak Pemohon telah dalam keadaan hamil 2 bulan sehingga segera menikahkan anak Para Pemohon dengan calon istrinya. Pertimbangan dalam pandangan hukum Islam menikah itu hukumnya wajib bagi seseorang yang mempunyai keinginan yang kuat untuk melakukan hubungan sebagaimana layaknya suami isteri, sehingga apabila tidak menikah dikhawatirkan akan melakukan perbuatan zina dan secara ekonomi, anak sudah mampu untuk menafkahi isteri. Maka hakim telah memberikan penetapan dispensasi nikah kepada mempelai. Dan pertimbangan tersebut telah mempedomani serta memperhatikan ayat Alquran dan Alhadits yang memberi petunjuk untuk menikah.