Anggi Nur Nisa Br. TJ
Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penggunaan Aplikasi Shopee Ditinjau KUHPerdata dan Hukum Fiqh Terhadap Trend Transaksi Jual Beli Online Anggi Nur Nisa Br. TJ; wahyu Ziaulhaq
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 1 No. 2 (2023): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, March 2023
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (236.928 KB) | DOI: 10.58738/qanun.v1i2.143

Abstract

Penelitian ini mendeskripsi penggunaan aplikasi shopee ditinjau kuhperdata dan hukum fiqh terhadap trend transaksi jual  beli on line. Tujuan penelitian ini sebagai edukasi dan advokasi kepada khalayak pembaca bahwa jual beli dimassa modern tidak hanya dilakukan secara tatap muka namun bisa dilakukan secara on line yang berbasis pada pemanfaatan teknologi.  Jenis penelitan ini ialah  penelitian hukum kualitatif dan penelitian hukum normatif yaitu kita kenal dengan sebutan penelitian hukum kepustakaan yakni artikel hukum yang dilakukan dengan cara meneliti berdasarkan bahan-bahan yang bersumber dari pustaka. Sumber data yang digunakan oleh penulis  pada artikel ini antara lain bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku yang memberikan deskripsi mengenai bahan hukum primer berupa tafsir, buku-buku umum, jurnal, dokumen dan referensi-referensi lain yang berhubungan dengan artikel ini lalu dikompilasikan dengan teknologi digital.  Dari hasi penulisan artikel ini  maka: Pertama, dalam persfektif hukum fiqh  diperbolehkan karena dalam sistem jual beli ini tidak mengandung unsur   penipuan, barang yang dijual sesuai dengan informasi yang telah ada pada  website yang disediakan oleh penjual. Kedua, apabila terjadi keterlambatan maka pihak yang terikat/terlibat harus segera mengkonfirmasi agar tidak terjadinya kesalahpahaman dalam bertransaksi.  Ketiga, pihak yang terikat/terlibat haruslah bersikap tanggung jawab khususnya bagi para pelaku usaha boleh mengambil keuntungan dalam jual beli namun hak pembeli harus tetap dihormati sesuai dengan prinsip etika bisnis Islam.  Keempat, hukum Negara khususnya sesuai dengan peraturan perundang-Undang-Undangan yang berlaku yaitu sesuai dengan KUHPerdata Pasal 1457 dan Pasal 1458. Karena dengan adanya dasar tersebut maka diharapkan penjual dan pembeli melakukan transaksi jual belinya dengan baik dan sesuai dengan aturan yang diberlakukan sehingga kecurangan serta penipuan juga semakin bisa diminimalkan agar penjualan bisa dilakukan tanpa kendala jarak dan pembelian juga menjadi lebih aman