Studi ini berpendapat bahwa penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu Bara tidak sejalan dengan regulasi Pemerintah dan paham konsep green energy. Walaupun Indonesia termasuk negara penghasil batu bara terbesar di dunia, menggunakannya sebagai bahan bakar PLTU hanya akan memperburuk keadaan lingkungan. Oleh karena itu Pemerintah harus mengambil sikap dalam pengaturan keberadaan PLTU di Indonesia. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kepustakaan yang berfokus pada konsep green energy dan energi terbarukan. Penelitian ini menemukan hasil bahwa: keberadaan PLTU sudah tidak sejalan dengan beberapa aturan negara dan konsep green energy. Namun Pemerintah mengalami dilemma dalam proses pemberhentian PLTU ini. Sehingga dapat disimpulkan bahwa dari perspektif green energy PLTU sudah bertentangan dengan paham lingkungan hidup dan Kesehatan lingkungan, namun untuk pemberhentian PLTU Pemerintah memerlukan biaya serta waktu yang besar selama proses penanganannya.