Kegiatan pertambangan yang dilaksanakan di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berorientasi pada sumber daya alam yang bertumpu pada sektor tertentu yang secara ekologis merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan. Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah pesisir yang merupakan salah satu wilayah pencarian masyarakat Bangka Belitung, maka yang menjadi masalah kedepannya yakni pola pengawasan terkait pengelolaan wilayah pesisir pasca tambang tersebut. Rumusan Masalah, Pertama, Apakah pengawasan pengelolaan wilayah pesisir pasca tambang sudah sesuai dengan asas tanggungjawab negara?, dan Kedua, Bagaimanakah bentuk ideal pengawasan pasca tambang di wilayah pesisir?. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan (library research). Pengawasan yang dilakukan oleh negara bisa dilakukan dengan 3 (tiga) parameter kondisi, yakni kondisi lingkungan sebelum adanya pertambangan, kondisi lingkungan saat adanya pertambangan, dan kondisi lingkungan pasca pertambangan khususnya di wilayah pesisir. Kemudian adanya pengawasan terhadap kegiatan pertambangan khususnya di wilayah pesisir, memiliki beberapa aspek penting dalam pengawasannya, diantaranya pertama aspek tranpasaransi, kedua pencegahan dan pemulihan.