Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Hukum Prioris

Sebuah Kajian Yuridis tentang Konsep Hak Mengenai Negara (HMN) berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) dalam Penerapan Pasar Bebas Intan Nevia Cahyana
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 5 No. 3 (2016): Jurnal Hukum Prioris Volume 5 Nomor 3 Tahun 2016
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1331.362 KB) | DOI: 10.25105/prio.v5i3.1433

Abstract

Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 berbunyi :"Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan, dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat." Konsep ini dikenal sebagai konsep Hak Menguasai Negara (HMN).Dengan demikian, politik agraria Indonesia berpusat pada kekuasaan yang besar dari negara terhadap penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan sumber-sumber agraria.Cita-cita ideal yang terkandung di dalam konsep HMN adalah menempatkan negara sebagai sentral yang mengatur pemanfaatan kekayaan negeri untuk kemakmuran rakyat. Ironisnya untuk mewujudakan cita-cita ideal ini konsep HMN politik hukum agraria mengembangkan proses marginalisasi posisi UUPA 1960. Ideologi "pembangunan" atau developmentalism menjadi pemandu politik agraria yang dikelola secara sentralistik-sektoral tidak lain adalah kapitalisme, yang kini muncul dan berkembang sebagai sebuah kekuatan ekonomi politik yang megarah kepada praktek pasar bebas dimana tidak menghendaki peran Negara. Negara membiarkan mekanisme pasar mengatur produksi, distribusi maupun konsumsi.Dalam konteks pembangunan agraria yang harus ditelusuri lebih jauh adalah bagaimana hubungan konsep HMN berdasarkan UUPA dengan pasar bebas dan bagaimana pula pengaruh pasar bebas terhadap peran negara menurut konsep HMN berdasarkan UUPA.Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dan data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan pendekatan kualitatif.Pada akhirnya melalui penerapan pasar bebas bukanlah kemakmuran global yang dicapai, melainkan situasi perekonomian dunia secara umum yang semakin terpuruk akibat dominasi Negara maju atas Negara berkembang. Di Indonesia pasar bebas akan membawa dampak negatif bagi keberadaan UUPA yang bersifat populis dan menghendaki peran Negara melalui konsep Hak Menguasai Negara berdasarkan pasal 2 UUPA.Kata Kunci : Konsep Hak Menguasai Negara (HMN), Pasar Bebas 
Perlindungan Hukum Terhadap Keberadaan Dan Peran Serta Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengelolaan Hutan Di Kawasaan Hutan Adat Intan Nevia Cahyana
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 6 No. 2 (2017): Jurnal Hukum Prioris Volume 6 Nomor 2 Tahun 2017
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1975.733 KB) | DOI: 10.25105/prio.v6i2.2440

Abstract

Hutan menjadi modal pembangunan nasional yang dapat memberikan manfaat bagi kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi, secara seimbang dan dinamis. Untuk itu hutan harus diurus dan dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia, baik generasi sekarang maupun yang akan datang. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan asas pembangunan kehutanan yang berkeadilan dan berkelanjutan.Asas ini meletakkan masyarakat sebagai subyek dalam kegiatan pengelolaan hutan secara aktif, yaitu peranan masyarakat hukum adat dalam kebijakan pengelolaan hutan.Keberadaan masyarakat hukum adat saat ini sering kali terabaikan dalam pengambilan kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah. Permasalahannya; “Bagaimana pengaturan dan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan peran serta masyarakat hukum adat dalam pengelolaan hutan di kawasaan hutan adat  ?”. Untuk itu digunakan tipe penelitian normatif empiris.Sifat penelitian deskriptif.Dianalisis secara kualitatif dengan menarik kesimpulan menggunakan logika deduktif. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUUX/2012, Tanggal 16 Mei 2012,  pengakuan terhadap hutan adat, tertuang dalam pokok pikiran, sebagai berikut; Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 1999, bahwa hutan berdasarkan statusnya terdiri dari hutan negara dan hutan hak, sedangkan hutan adat digolongkan sebagai hutan Negara. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut hutan adat diubah statusnya dari hutan Negara menjadi hutan adat, yakni hak masyarakat hukum adat.; Pasal 1 angka 6 berbunyi “hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat adat”; Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan bertentangan dengan UUD Negara Kesatuan RI, tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum  mengikat, sepanjang tidak dimaknai penguasaan hutan oleh Negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat. Dalam prakteknya penguasaan hutan oleh negara memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat yang banyak mengabaikan hak-hak masyarakat adat.Akibatnya, hak masyarakat adat sekitar hutan banyak tergusur dan menimbulkan konflik sosial.Untuk melindungi keberadaan hak masyarakat atas hutan, ada upaya Pemerintah Daerah di wilayah-wilayah Kesatuan Masyarakat Hukum Adat membuat Peraturan Daerah.Harmonisasi ini diharapkan berguna bagi pengeloloaan hutan yang berakhir terwujudnya cita-cita sebesar-besarya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat hukum adat maka diperlukan politik penegakan hukum kehutanan untuk mengurangi jarak antara nilai-nilai hukum dasar, nilai hukum instrumental dengan nilai  hukum praksis dalam pengelolaan  hutan. Peran ini penting, guna menggerakkan hukum kehutanan, mencapai masyarakat adil dan sejahtera.