Pembagian harta bersama dalam perspektif hukum Islam merupakan topik yang kompleks karena harus memperhatikan prinsip moral justice dan social justice. Prinsip moral justice menuntut agar setiap orang mendapatkan haknya sesuai dengan kewajibannya, sementara prinsip social justice menuntut agar hak-hak individu dipertimbangkan dalam konteks keadilan sosial yang lebih luas. Penelitian ini bertujuan untuk memperkenalkan bagaimana implementasi prinsip moral justice dan social justice dalam pembagian harta bersama menurut perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber seperti literatur, fatwa, dan peraturan hukum yang berkaitan dengan pembagian harta bersama menurut perspektif hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi prinsip moral justice dan social justice dalam pembagian harta bersama menurut perspektif hukum Islam dilakukan melalui konsep wasiyyah dan wasiat, serta zakat dan sedekah. Konsep wasiyyah dan wasiat memberikan hak kepada individu untuk memutuskan bagaimana harta mereka akan dibagikan setelah mereka meninggal dunia, sementara zakat dan sedekah menjadi instrumen untuk mengurangi kesenjangan sosial dan memenuhi kebutuhan masyarakat yang kurang mampu. Oleh karena itu, pembagian harta bersama menurut perspektif hukum Islam harus memperhatikan prinsip moral justice dan social justice untuk mencapai keadilan yang lebih luas.