Mursal Abdurrauf
Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga Bireuen Aceh

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Al-Mizan: Jurnal Hukum Islam dan Ekonomi Syariah

Revitalisasi Perbuatan Hukum Dalam Akad Pembiayaan Murabahah Perbankan Syariah Mursal Abdurrauf
Al-Mizan Vol 10 No 1 (2023): Al-Mizan
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54621/jiam.v10i1.602

Abstract

Pembiayaan murabahah merupakan produk penting bank syariah guna mendistribusikan dana kepada para nasabah perbankan tersebut. Pembiayaan ini tentu mengacu fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Standar Produk Perbankan Syariah. Perspektif fiqh, marabahah sebagai transaksi jual beli dimana barang mesti ada di antara bank dengan nasabah, tetapi secara praktik adalah penyaluran dana karena bank sebagai mediator yang tidak mempunyai barang, sehingga bank bersandar pada akad wakalah untuk menyalurkan dana dan mendapatkan keuntungan dari jual beli tersebut. Berdasarkan penelitian sebelumnya bahwa pembiayaan murabahah bil wakalah masih tidak selaras dengan prinsip syariah, bahkan implementasinya tercemar oleh moral hazard, dimana penyaluran dana tanpa ada jual beli barang sebagaimana tertulis dalam akad. Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan metode deskriptif menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Dengan menggunakan pendekatan ushul fiqh, penulis melakukan content analysis terhadap norma hukum pembiayaan murabahah. Penelitian ini mengalisis legal standing subjek hukum, hubungan hukum dan menentukan perbuatan hukum sebagai sebuah akad pembiayaan murabahah. Kebaruan dari penelitian ini adalah rukun syarat pembiayaan murabahah terdiri dari empat pihak dan sebelas perbuatan hukum. Revitalisasi dari penelitian ini yaitu DSN-MUI dan OJK perlu membuat legal standing pelaku pembiayaan, bukan hanya bank dan nasabah, serta memasukkan sebelas perbuatan hukum sebagai rukun atau syarat baru dari akad pembiayaan murabahah, agar sesuai dengan prinsip syariah.
Kritik Ekonomi Islam Terhadap Pemikiran Karl Marx Tentang Sistem Kepemilikan Dalam Sistem Sosial Masyarakat Mursal Abdurrauf
Al-Mizan Vol 7 No 1 (2020): Al-Mizan
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Teori Materialisme Historis Karl Marx menyatakan bahwa system kepemilikan merupakan suatu keniscayaan dalam system social. Marx menyatakan system sosaial perkembangan berlangsung dalam lima tahap pertama adalah primitive-komunal yaitu dimana masyarakat belum mengenal system kepemilikan. Tahap kedua adalah tahap pembagian kerja dengan munculnya tahap kepemilikan. Tahap ketiga adalah terbentuknya masyarakat feodal. Tahap keempat adalah perkembangan kapitalis masyarakat, sedangkan tahap terakhir adalah tahap perkembangan system social yang yaitu pembentukan socialis – komunis. Jika dilihat dari kepemilikannya, maka system social dapat dibagi kepada tiga bagian yaitu tahap masyarakat primitive-komunal, pembagian kerja dan tahap kepemilikan dan tahap penghapusan kepemilikan. Menurut Marx system kepemilikan mengalami eksploitasi dan keterasingan, kedua hal ini hanya bisa diselesaikan dengan menghapus system kepemilikan yang digantikan oleh peran kepemilikan kolektif. Adapun menurut ekonomi Islam, eksploitasi dan keterasingan yang dialami kaum buruh adalah akibat dari inkonsistensi kekayaan system pengelolaan dan distribusi dalam system kapitalis, bukan hak milik. Ekonomi Islam melihat peran individu dalam mengelola kekayaan mereka dan pola distribusinya.