Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

KEWENANGAN NOTARIS DALAM JUAL BELI BENDA TETAP MENURUT UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS Chikal Naomi Curhayanti Harianja; Merry Elisabeth Kalalo; Susan Lawotjo
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan notaris atas perjanjian jual beli benda tetap menurut Undang-Undang jabatan Notaris serta akibat hukum terhadap notaris jika terjadinya sengketa dalam perjanjian jual beli benda tetap. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan melakukan pendekatan perundang-undangan untuk mendapatkan pengaturan hukum, landasan-landasan hukum yang berkaitan penelitian ini. Notaris berwenang membuat suatu akta pengikatan jual beli agar pihak-pihak saling terikat (sebelum dibuatkan Akta Jual Beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT) sebagai syarat adanya transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan. Pengikatan tersebut lahir disebabkan belum dipenuhinya unsur-unsur untuk menjual atau untuk membeli tanah sehingga diselesaikannya tersendat. Keywords : Notaris, Kewenangan, Jual Beli, Benda Tetap
PENGHAPUSAN LARANGAN SUAMI-ISTRI YANG BEKERJA PADA PERUSAHAAN YANG SAMA SESUAI DENGAN PUTUSAN MK NO 13/PUU-XV/20171 Ni Komang Eka Suartiningsih; Merry Elisabeth Kalalo; Debby Telly Antow
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum tentang larangan pasutri yang sama-sama bekerja dalam satu perusahaan dan guna mengetahui/memahami tentang penghapusan larangan pasutri yang sama-sama bekerja dalam satu perusahaan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.13/PUU-XV/2017. Penelitian dilakukan dengan pendekatan pendekatan hukum normatif/studi hukum doktrinal. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Pada dasarnya, bahasa "kecuali telah diatur dalam kontrak kerja sama" dimaksudkan untuk mengajukan pilihan kepada pengusaha dan pekerja untuk memutuskan. Pada intinya, pelarangan hubungan asmara dalam satu kantor mempunyai maksud untuk menjaga keprofesionalitasan dalam bekerja. Larangan memiliki pasangan yang sama-sama kerja dalam satu perusahaan dimaksudkan untuk menghindari potensi konflik kepentingan antar pasangan dan tidak profesional dalam pekerjannya. 2. Dari Putusan MK No. 13/PUU- XV/2017 jelas hukum Pasal 153 ayat 1 huruf f Peraturan Ketenagakerjaan saat ini tidak substansial, dengan alasan bahwa Klausul "kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, pedoman organisasi, atau peraturan kerja bersama" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Keputusan tersebut juga memiliki kebebasan dasar yang memberikan jaminan ideal terhadap hak-hak sakral penduduk, terutama hak-hak yang dibenarkan secara moral untuk berkeluarga dan pilihan untuk melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Kata Kunci : Suami-Istri Yang Bekerja Pada Perusahaan Yang Sama
KAJIAN HUKUM TENTANG KEABSAHAN JUAL BELI ONLINE PADA APLIKASI FACEBOOK Stephanie Nathania Maramis; Merry Elisabeth Kalalo; Rudolf Sam Mamengko
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk untuk mengetahui bagaimana keabsahan jual beli online pada aplikasi facebook menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan untuk mengetahui lebih jauh mengenai akibat hukum apabila sebuah perjanjian jual beli online tidak memenuhi syarat keabsahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perkembangan proses jual beli berjalan seiring dengan perkembangan zaman yang ada, sehingga timbul berbagai cara baru untuk melakukan proses jual beli. Salah satunya adalah melalui sosial media yang sedang marak digunakan yaitu media facebook. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa peraturan yang mengatur mengenai sah atau tidaknya jual beli melalui facebook ini belum begitu jelas sehingga masyarakat mempertanyakan keabsahannya. Dengan diketahui keabsahannya maka suatu pelanggaran aturan yang terjadi dilingkungan jual beli di aplikasi facebook, pasti memiliki akibat hukumnya, sehingga keamanan akan lebih terjamin dan semakin banyak peminat yang akan melakukan aktivitas jual beli melalui aplikasi facebook. Meninjau dari segi keperdataan, perjanjian jual beli online melalui aplikasi facebook ini dapat dinyatakan sah apabila memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian yang meliputi kesepakatan, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Suatu perjanjian yang memenuhi syarat memiliki kekuatan hukum, dan mengikat seperti sebuah undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Keempat syarat tersebut dibagi menjadi syarat subjektif dan objektif, yang apabila tidak dipenuhi maka akan menimbulkan akibat hukum yaitu dapat dibatalkan dan batal demi hukum. Keabsahan jual beli online dalam aplikasi Faceook juga turut mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Suatu transaksi elektronik dapat dikatakan suatu perjanjian jual beli yang sah apabila melalui media elektronik yang terhubung dengan jaringan internet, sehingga jual beli online melalui aplikasi facebook dianggap sah karena dilakukan melalui media elektronik dan menggunakan jaringan internet. Apabila suatu perjanjian sudah memenuhi syarat sah, maka keabsahan daripada perjanjian jual beli online ini menimbulkan suatu aturan yang mengikat apabila perjanjian tidak dipenuhi atau yang disebut wanprestasi. Penyelesaian dari wanprestasi tersebut dapat melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Kata Kunci : Keabsahan, Perjanjian, Jual Beli, Facebook.
INVENSI YANG DAPAT DIBERI PATEN DAN INVENSI YANG TIDAK DAPAT DIBERI PATEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN Stefan H. Pamolango; Merry Elisabeth Kalalo; Feiby S Mewengkang
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bidang dalam Hak Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan teknologi adalah hak paten. Dalam hak paten selalu berkaitan dengan inventor dan invensi, di Indonesia invensi diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji pengaturan invensi yang dapat diberi paten serta invensi yang tidak dapat diberi paten berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten dan jika invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama dan menjadi hak para inventor. Penelitian ini menggunakan metode normatif. Adapun hasil dari penelitian ini pengaturan invensi yang dapat diberi paten dan invensi yang tidak dapat diberi paten berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten. Invensi yang dapat diberi paten, merupakan Invensi yang dianggap dianggap baru, jika pada tanggal penerimaan, Invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Teknologi yang diungkapkan, merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan, penggunaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan invensi tersebut sebelum tanggal penerimaan atau tanggal prioritas dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas dan Jika invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama dan menjadi hak para inventor Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten, mengatur mengenai jika invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama dan menjadikan hak para inventor. Pihak yang berhak memperoleh paten adalah inventor atau orang yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan dan jika Invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas invensi dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan bisa membawa kasus hukum ini ke ranah pengadilan guna mendapatkan kepastian hukum bagi pihak yang sedang mencari keadilan. Kata Kunci : Hak Kekayaan Intelektual, Invensi, Inventor, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
EKSEKUSI PUTUSAN ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA Bio J. Sigar; Merry Elisabeth Kalalo; Anastasia E. Gerungan
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami hambatan-hambatan dalam eksekusi putusan pengadilan dalam perkara perdata dan untuk mengetahui dan memahami eksekusi putusan arbitrase dalam perkara perdata. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Hambatan-hambatan eksekusi putusan pengadilan dalam perkara perdata adalah hambatan teknis atau faktor non yuridis, hambatan yuridis, faktor perlawanan fisik dan faktor intervensi penguasa. Hambatan teknis atau non yuridis seperti biaya eksekusi yang sangat mahal melebihi ketentuan yang berlaku. Hambatan eksekusi yang bersifat yuridis adalah adanya permintaan peninjauan kembali sebagai upaya hukum luar biasa, padahal telah melalui upaya hukum biasa yakni banding dan kasasi. Faktor perlawanan fisik yang dilakukan oleh termohon dan keluarganya, kerabat, orang-orang bayaran menghadang petugas pengadilan menjalankan eksekusi. Faktor intervensi penguasa dapat berasal dari pejabat eksekutif maupun pejabat di lingkungan Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung terutama jika termohon eksekusi mempunyai kedudukan ekonomi dan politis kuat sengaja mendekati pejabat pengadilan untuk meminta penundaan eksekusi. 2.Eksekusi atau pelaksanaan putusan arbitrase dalam perkara perdata harus terlebih dahulu didaftarkan kepada Ketua Panitera Pengadilan Negeri setempat dengan menyerahkan lembar asli atau salinan putusan arbitrase oleh arbiter atau biasanya setelah 30 hari setelah putusan arbitrase diucapkan. Eksekusi terhadap putusan arbitrase dapat dilakukan dengan menyita barang milik termohon eksekusi yang lazim disebut sebagai sita eksekusi (executorial beslag). Kata Kunci : Eksekusi Putusan Arbitrase
KEDUDUKAN HUKUM BANK INDONESIA DAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MENGAJUKAN PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT TERHADAP LEMBAGA PERBANKAN Nelson Gulo; Merry Elisabeth Kalalo; Grace H. Tampongangoy
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan hukum kepailitan yang berlaku di Indonesia dan untuk mengetahui kedudukan Hukum Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam mengajukan permohonan pailit terhadap lembaga perbankan. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan Mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit Terhadap Lembaga Perbankan diatur secara keseluruhan dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lebih spesifik diatur dalam pasal 6 sampai pada pasal 13 yang membahas tentang hukum acara mengajukan pernyataan permohonan pailit. Dalam hal UU 37 Tahun 2004 Tentang K-PKPU yang memiliki kewenangan mengajukan permohonan pernyataan Pailit yaitu, Kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, dan Menteri Keuangan disesuaikan menurut Debitornya. 2. Peralihan kewenangan permohonan pernyataan pailit terhadap bank dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan yaitu diawali adanya peralihan pengawasan micropudential bank dari BI ke OJK. Sehingga saat ini yang mengetahui kondisi keuangan dan kondisi perbankan secara keseluruhan adalah OJK. Namun peralihan pengawasan tersebut tidak turut mengalihkan kewenangan dalam permohonan pernyataan pailit bagi bank dari BI ke OJK menimbulkan kekosongan hukum. Serta perlu dilakukannya harmonisasi peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan pengajuan permohonan pailit lembaga perbankan. Kata Kunci : BI, OJK, permohonan pernyataan pailit
ANALISIS HUKUM TERHADAP LAGU DAERAH YANG TELAH DIMODIFIKASI MENJADI MASH UP OLEH DISCJOKEY DITINJAU DARI UU NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Viraine Amellya Beslar; Merry Elisabeth Kalalo; Victor Demsi Denli Kasenda
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah pelanggaran hak cipta terhadap lagu daerah yang di Mash Up oleh Discjokey untuk kepentingan komersial dan untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum terhadap hak lagu daerah yang di Mash up oleh Discjokey untuk kepentingan komersial. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pelanggaran hak cipta lagu daerah yang dimodifikasi menjadi mash up oleh discjokey secara komersial khususnya lagu daerah didorong untuk mencari keuntungan pribadi secara cepat dengan mengabaikan izin dari pencipta dan pemegang izin hak cipta. 2. Perlindungan hak cipta atas lagu daerah yang dimodifikasi menjadi mash up oleh discjokey telah diberikan perlindungan secara eksklusif oleh negara melalui Undang-Undang Hak Cipta. Undang-Undang Hak Cipta pun telah memberikan perlindungan terhadap Hak Moral dan Hak Ekonomi dari pemilik atau pemegang Hak Cipta dari lagu daerah tersebut. Kata Kunci : pelanggaran hak cipta terhadap lagu daerah