This Author published in this journals
All Journal Scientium Law Review
Henry DP Sinaga
Law Doctoral Program of the Diponegoro University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

REFORMULATION OF THE PRELIMINARY EVIDENCE AUDIT TYPE IN TAXATION: : WHEN LEGAL HERMENEUTICS MEETS THE RULE OF LAW (PART 2 OF 2) Denny Irawan; Henry DP Sinaga
Scientium Law Review (SLR) Vol. 1 No. 3 (2022): Scientium Law Review
Publisher : Scientia Integritas Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56282/slr.v1i3.92

Abstract

Adanya fakta berupa dua putusan praperadilan yang memutuskan dua pemeriksaan bukti permulaan tidak sah dan dinyatakan batal, menunjukkan perlunya menangani pergeseran makna yang menyebabkan terdapatnya jenis pemeriksaan bukti permulaan. Berdasarkan metode legal hermeneutics yang dibingkai dalam kerangka the rule of law, dihasilkan dua kesimpulan. Pertama, telah terjadi pergeseran makna pemeriksaan bukti permulaan yang terdapat dalam UU KUP, yakni terdapatnya jenis pemeriksaan bukti permulaan secara tertutup dalam Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011dan PMK Nomor 239/PMK.03/2014. Pemaknaan tersebut dapat menjadi permasalahan dalam hal tax enforcement harus proporsional dalam menegakkan kepastian hukum, kemanfaatanpublik, dan keadilan, dan dalam hal penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang harus berdasarkan asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia, dan asas umum pemerintahan yang baik. Kedua, reformulasi pemeriksaan bukti permulaan harus dilakukan dengan menghapus jenis pemeriksaan bukti permulaan secara tertutup, sebagaimana sisi pemahaman dan sisi eksplanasi dari legal hermeneutics telah memaknai pemeriksaan bukti permulaan sebagai serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemeriksa bukti permulaan terhadap orang pribadi dan atau badan terkait suatu keadaan, perbuatan, dan/atau bukti yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakandan dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, perlu dilakukan penghapusan teks hukum terkait jenis pemeriksaan bukti permulaan secara tertutup.