Pernikahan merupakan salah satu peristiwa terpenting dalam kehidupan seseorang. Perkawinan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan menimbulkan akibat fisik dan emosional bagi keluarga masing-masing, masyarakat, dan juga harta benda yang diperoleh perkawinan antara mereka, sebelum dan selama-lamanya perkawinan. Setiap makhluk memiliki hak asasi manusia untuk mengejar anak melalui pernikahan, termasuk melalui budaya dengan mencapai pernikahan yang dirayakan di Indonesia. Islam menyiratkan bahwa perkawinan adalah satu-satunya bentuk kehidupan suami-istri yang diakui dan didorong untuk berkembang dalam proses pembentukan keluarga. Dalam realita di lapangan, pernikahan usia dini cukup menarik menjadi perhatian berbagai kalangan, hal tersebut terjadi karena sebenarnya pernikahan usia dini seperti fenomena gunung es yang kelihatan sedikit diatasnya padahal dalam dataran faktanya sangat banyak terjadi di kalangan masyarakat Indonesia. Undang-undang No. 1 Tahun 1974, Pasal 1 tentang perkawinan menyatakan Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah) yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa. Pernikahan dini bukanlah sekadar kisah sinetron.Kasus pernikahan dini itu nyata terjadi di sekitar kita dengan kuantitas yang terbilang tinggi.