p-Index From 2019 - 2024
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Diponegoro Law Journal
Marjo Marjo, Marjo
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

GUGATAN TENTANG PENCABUTAN HAK ASUH ANAK DI PENGADILAN AGAMA SEMARANG (STUDI PUTUSAN NOMOR 2389/Pdt.G/2010/PA.Sm.) Norra, Almas Syifa; Riyanto, Benny; Marjo, Marjo
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 3 (2017): Volume 6 Nomor 3, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (216.378 KB)

Abstract

Gugatan merupakan suatu tuntutan hak yang diajukan kepada ketua pengadilan yang berwenang, yang di dalamnya mengandung suatu sengketa hukum antara dua pihak atau lebih. Adapun gugatan yang terdapat dalam studi Putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor: 2389/Pdt.G/2010/PA.Sm berupa gugatan tentang pencabutan hak asuh anak. Secara hukum adanya gugatan tentang pencabutan hak asuh anak dibenarkan asalkan memuat alasan-alasan yang kuat, hal ini sesuai dengan yang tertuang pada Pasal 49 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 156 huruf c Kompilasi Hukum Islam, dan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dalam perkara ini yang menjadi objek perselisihan dari kedua orang tuanya adalah sang anak sehingga yang membuat menarik yaitu, cara pengadilan dalam memeriksa anak dalam persidangan apakah sama dengan cara memeriksa orang dewasa atau tidak serta analisis pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatan pencabutan hak asuh anak.
URGENSI PENERAPAN UPAYA KEBERATAN DALAM PROSES PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 SERTA KEDUDUKANNYA DALAM HUKUM ACARA PERDATA INDONESIA Yosefa, Nesya Giveri; Njatrijani, Rinitami; Marjo, Marjo
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 1 (2019): Volume 8 Nomor 1, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (235.117 KB)

Abstract

Terbentuknya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen dapat menjadi kriteria untuk mengukur adanya pelanggaran hak hak konsumen serta demi tercapainya iklim persaingan usaha yang sehat. Pasal 52 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) menunjuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai lembaga yang berwenang menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen. Berdasarkan Pasal 54 Ayat (3) UUPK, putusan BPSK bersifat final dan mengikat. Melihat pada ketentuan Pasal 56 Ayat (2) UUPK, para pihak ternyata masih diperkenankan mengajukan upaya berupa keberatan ke Pengadilan. Sementara dalam praktek pengajuan keberatan atas putusan BPSK di pengadilan Negeri berlaku hukum secara perdata umum. Sementara itu, dalam proses hukum acara perdata, tidak dikenal adanya upaya keberatan. Sehingga keberadaan upaya keberatan yang dianut oleh UUPK jika di implementasikan ke dalam proses acara perdata bisa dikatakan masih abu-abu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui urgensi dari penerapan upaya keberatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan kedudukan upaya keberatan terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang diterapkan dalam proses Hukum Acara Perdata Indonesia.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang berdasarkan pada kaidah–kaidah hukum yang ada dan juga dengan melihat kenyataan–kenyataan yang terjadi.Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil bahwa Urgensi dari penerapan upaya keberatan yang diatur dalam UUPK adalah dalam praktek yang terjadi, jarang konsumen mengajukan keberatan atasan putusan BPSK kepada Pengadilan jika hal tersebut tidaklah menimbulkan kerugian yang sangat besar. Adapun kedudukan upaya keberatan bila diterapkan dalam proses Hukum Acara Perdata Indonesia adalah menjadi gugatan baru yang dalam menyelesaikannya berpedoman kepada ketentuan UUPK dan dipadukan dengan Hukum Acara Perdata yang berlaku di Peradilan Umum.