Pungutan liar masih menjadi tradisi di Indonesia sejak jaman kolonial Belanda. Pungutan liar (pungli) adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai pemerintahan dengan meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Pungli biasanya sering terjadi di kantor pelayanan publik. Hal ini tentu melanggar hak warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum. Indonesia sebagai negara yang berlandaskan hukum, tentu saja telah menjamin perlindungan hukum di dalam konstitusi. Pungli merupakan merupakan suatu tindak pidana, pungli sering terjadi karena rendahnya tingkat kesadaran hukum pegawai kantor pelayanan publik. Dengan terjadinya praktik pungli tentu saja bertentangan dengan apa yang diharapkan dalam tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Pungutan liar merupakan suatu perbuatan pegawai pemerintah yang menghambat kesejahteraan masyarakat serta menyebabkan timbulnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap negara. Kebijakan pidana terkait pungutan liar terdapat di dalam Pasal 348 ayat (1) dan Pasal 432 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pungutan liar dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan. Pungutan liar kerap terjadi karena kurangnya pengawasan dari lembaga pemerintah yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Untuk menjamin terlaksananya pelayanan publik yang bebas dari pungutan liar, maka dibutuhkan pengaturan yang lebih rinci serta pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah. Semakin tinggi tingkat budaya hukum pegawai pelayanan publik, maka akan menjamin hak perlindungan hukum warga negara sehingga negara yang sejahtera dapat terwujud.