Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) menjadi suatu permasalahan hukum baru secara global yang terjadi di berbagai platform online. Adapun kekerasan berbasis gender online ini terdiri dari berbagai bentuk perbuatan salah satunya adalah pelecehan seksual. Pelecehan seksual yang dimaksud ialah pelecehan seksual secara virtual yakni secara verbal yang terjadi di ruang virtual salah satunya dalam game online. Adapun secara internasional, KBGO dikategorikan sebagai kekerasan yang diatur dalam pelanggaran hak asasi manusia. Adanya kerangka hukum yang memadai menjadi salah satu prasyarat penting bagi pencegahan KBGO dan perlindungan korban atas KBGO terutama bagi Indonesia. Dalam langkah mendorong dan memperkuat pencegahan KBGO serta memberikan perlindungan kepada korban KBGO, penelitian ini akan menelaah bagaimana kerangka hukum Indonesia menanggapi kasus KBGO terkhusus dalam dengan memperbandingkan kerangka hukum di negara lain. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yang didukung dengan data primer dan sekunder melalui pengumpulan data penelitian kepustakaan. Dalam hal ini, hasil penelitian bertumpu pada langkah yang diperlukan untuk diterapkan negara Indonesia dalam membangun kerangka hukum positif dalam merespon adanya perbuatan KBGO dengan memperbandingkan kerangka hukum di negara Filipina dan negara Uni Eropa. Diharapkan, dengan adanya penelitian ini, kerangka hukum di Indonesia tidak hanya dapat mencakup tindak kejahatan yang terjadi di dunia nyata, tetapi juga di dunia maya.