Madaskolay Viktoris Dahoklory
Fakultas Hukum, Universitas Kristen Indonesia Maluku

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Hakikat Kedudukan Lembaga Ombudsman Dalam Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia Eivandro Wattimury; Madaskolay Viktoris Dahoklory
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 6 No. 3 (2022): December 2022
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (229.031 KB)

Abstract

Pasca reformasi tahun 1999 bermunculan lembaga-lemabaga negara baru, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial, termasuk lembaga Ombudsman. Kehadiran lembaga-lembaga tersebut dalam kedudukannya ada yang disematkan sebagai lembaga atau organ penunjang, lembaga independent ataupula semi independen. Tujuan Penelitian ini untuk mencari dan mengetahui hakikat kedudukan lembaga Ombudsman serta maskdu pembentukannya dalam Struktur Ketatanegaraan. Metode Penelian bersifat normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual guna menganalisis permasalahan secara kualitatif. Hasil dan Pembahasan menyimpulkan bahwa kedudukan ombudsman dalam ketatanegaraan Indonesia sejatinya adalah lembaga Independen yang menjalankan fungsi campuran, yaitu dapat fungsi regulasi, fungsi administratif, dan fungsi penghukuman atau quasi. Maksud pembentukannya dilatarbelakangi ketidakmampuan lembaga negara yang telah ada menangani persoalan mal-administrasi, Korupsi Kolusi Nepotisme, Pungutan liar (pungli), dan lain sebagainya, sehingga telah menghambat terciptanya pelayanan publik yang baik dan bersih. Untuk itulah, Ombudsman hadir untuk mengawasi sektor pelayanan publik (public service) yang diselenggarakan oleh lembaga negara/daerah termasuk BUMN, BUMD, BHMN, Badan Swasta, dan badan lain yang bergerak di sektor pelayanan publik. Dengan maksud semata-mata untuk mewujudkan tujuan bernegara (welfare state).
MEWUJUDKAN PENGAWASAN PEMILU PARTISIPATIF YANG LEBIH BERMAKNA (MEANINGFULL PARTICIPATION) Madaskolay Dahoklory; Erwin Ubwarin
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 4 No. 2 (2023): Volume 4 Nomor 2 Tahun 2023
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v4i2.13201

Abstract

Penyelenggaraan pemilu dilaksanakan melalui beberapa tahapan utama yang berpotensi menyebabkan terjadinya pelanggaran dalam tahapan-tahapan dimaksud. Kemungkinan tersebut bisa disebabkan oleh kecurangan, kekhilafan, maupun strategi pemenangan pemilu yang tidak melanggar hukum tetap menurukan kepercayaan publik (non-fraudulent misconduct). Oleh sebab itu, untuk menghidari atau mencegah pelanggaran atau kecurangan tersebut maka diperlukan peran serta atau partisipasi publik yang lebih bermakna (Meaningfull Participation). Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan mengetahui sejauhmanakah fungsi pengawasan lembaga pengawas pemilu dan bagaimana seharusnya pengawas partisipasi yang lebih bermakna. Metode penelitian bersifat yuridis-empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan doktrinal. Hasil dan pembahasan menyimpulkan bahwa fungsi pengawasan lembaga pengawas pemilu termasuk kurang bermakna, sebab belum dapat mengurangi atau mencegah pelanggaran hak konstitusional warga negara. Sesungguhnya partisipasi yang lebih bermakna harus memenuhi setidaknya tiga prasyarat, yaitu (i) hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), (ii) hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan (iii) hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Keterpenuhan akan hak-hak tersebut hanya terjadi dalam forum legislasi. Untuk itulah dalam tahapan penyusunan dan pembahasan undang-undang pemilu, perlu melibatkan rakyat secara aktif, guna menhasilkan produk pemilu yang berkualitas, jujur dan adil.