Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLUASAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA TERHADAP PENGADUAN KONSTITUSIONAL SEBAGAI PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA Vielen Clarrisa Carolina Wanta; Audi H. Pondaag; carlo A Gerungan
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kewenangan Mahkamah Konstitusi terhadap pengaduan konstitusional dan bagaimana upaya perluasan kewenangan Mahkamah Konstitusi terhadap pengaduan konstitusional. Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pengawal konstitusi pada dasarnya dimaksudkan untuk menjamin terlaksananya ketentuan konstitusi (UUD 1945) secara sungguh-sungguh dalam penyelenggaraan negara, sekaligus untuk mewujudkan supremasi konstitusi dalam negara hukum Indonesia. Salah satu isi UUD 1945 adalah jaminan perlindungan terhadap hak-hak dasar manusia dan warga negara yang telah diterima sebagai hak konstitusional. Sehingga Mahkamah Konstitusi juga berfungsi untuk menjamin terlaksananya hak-hak konstitusional tersebut. Dalam perkembangan ketatatanegaraan, upaya menjaga konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 masih belum mewadahi seluruh jenis pelanggaran terhadap konstitusi terutama terhadap hak konstitusional. Pelanggaran hak konstitusional yang belum terwadahi adalah pelanggaran oleh lembaga publik akibat tindakan hukumnya terhadap hak konstitusional warga negara yang lazim disebut pengaduan konstitusional (constitutional complaint). Perkara-perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme Pengujian Undang-undang (Judicial Review) namun memiliki unsur pengaduan konstitusional ini belum dapat ditangani penyelesaiannya, karena kewenangannya belum diatur dalam UUD 1945, sehingga berkembang gagasan menjadikan pengaduan konstitusional sebagai kewenangan baru Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Selanjutnya perluasan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya terdapat tiga kemungkinan untuk memperluas kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam mengadili pengaduan konstitusional, yaitu melalui perubahan Undang Undang Dasar Tahun 1945, melalui perubahan Undang-undang Mahkamah Konstitusi (Legislative Interpretation) dan melalui penafsiran oleh Mahkamah Konstitusi sendiri (Judicial Interpretation). Dari ketiga gagasan tersebut alternatif yang paling tepat untuk perluasan kewenangan Mahkamah Konstitusi terhadap pengaduan konstitusional di Indonesia ialah melalui Judicial Interpretation. Sehingga tidak ada lagi alasan mengenai kewenangan yang tidak diatur dalam undang-undang melainkan pengaduan konstitusional dapat diterapkan melalui penafsiran dari Mahkamah Konstitusi sendiri. Kata kunci : Mahkamah Konstitusi, Pengaduan Konstitusional.
TINJAUAN HUKUM BANDING ADMINISTRASI APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA Yeremia Pierre Rurugala; Said Aneke-R; Audi H. Pondaag
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendalami tentang hukum acara pada upaya administrasi dalam pada lingkup aparatur sipil negara serta untuk mengetahui dan memahami terkait penyelesaian sengketa pada lingkup aparatur sipil negara lewat proses banding administrasi. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, maka berdasarkan hasil penelitian penulis dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perlindungan hukum bagi aparatur negara dalam penyelesaian sengketa kepegawaian pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara belum dapat secara optimal diberikan. Ini dikarenakan belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) atau peraturan yang secara teknis mengatur mengenai upaya administratif dan Badan Pertimbangan ASN. Adapun perlindungan hukum yang dapat dilakukan Pemerintah yaitu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atau peraturan yang secara teknis mengenai upaya administratif dan Badan Pertimbangan ASN yang kesemuanya itu telah diperbarui oleh PP No 79 Tahun 2021 Tentang Upaya Administrasi dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara. 2. Prosedur pengajuan banding administratif oleh Aparatur Sipil Negara diajukan kepada badan pertimbangan kepegawaian, waktu pengajuan hanya 14 (empat belas) hari setelah surat diterima banding administratif dapat diajukan secara tertulis dan disertai dengan alasan-alasan dan bukti sanggahan. Dalam mengambil keputusan dilakukan dengan musyawarah dan mufakat dengan waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari. Kata Kunci : Banding Administrasi, ASN