Satrio Wibowo
UIN Sayyid Ali Rahmatullah

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENCETAKAN SERTIFIKAT VAKSIN OLEH PIHAK SWASTA Satrio Wibowo
Legacy: Jurnal Hukum dan Perundang-Undangan Vol 1 No 2 (2021): Edisi Agustus 2021
Publisher : Departement of Constitutional Law IAIN Tulungagung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (496.175 KB) | DOI: 10.21274/legacy.2021.1.2.21-37

Abstract

The Covid-19 vaccination has started in Indonesia in early 2021, marked by the President of Indonesia as the recipient of the first dose of vaccine. After two weeks, it was continued with the second dose. Proof of being a person who has been vaccinated is receiving a vaccine certificate. This method of recording vaccine certificates uses the Population Identification Number (NIK) and the vaccine recipient's telephone number. The form of this certificate is a piece of paper that is very easily damaged, so some private parties offer certificate printing in a form that is easy to carry, not easily damaged, and practical to carry around. The problems raised in this study are the legality of the private sector in printing vaccination certificates and the legal consequences of printing vaccine certificates. The method used in analyzing is using empirical juridical research by observing the phenomena that occur and reviewing the laws and regulations relating to and regulating the Covid19 vaccine certificate. The study results stated that the printing of vaccine certificates by the private sector was not explicitly regulated in the legislation. It had room for the private sector for commercial purposes.
HAK INFORMASI KONSUMEN ATAS BAHAN PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA Satrio Wibowo; Nuchraha Alhuda Hasnda
Legacy: Jurnal Hukum dan Perundang-Undangan Vol 3 No 1 (2023): Legacy : Jurnal Hukum dan Perundang-undangan Vol 3 No 1 Tahun 2023
Publisher : Departement of Constitutional Law IAIN Tulungagung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (314.016 KB)

Abstract

Masyarakat memiliki hak untuk tahu tentang informasi terkait berbagai macam bahan pangan yang dipakai dalam sebuah produk pangan. Bahan pangan industri dalam skala rumah tangga yang beredar masih banyak yang mengandung bahan kimia yang berbahaya dan belum tentu aman untuk dikonsumsi yang secara umum beredar bebas di masyarakat. Masyarakat memiliki hak untuk tahu tentang informasi terkait berbagai macam bahan pangan yang dipakai dalam sebuah produk pangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif. Hasil dari penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa pelaku usaha industri rumah tangga tidak mencantumkan semua informasi terkait dengan bahan pangan pada label yang digunakan khususnya untuk bahan tambahan pangan karena kendala SPP-PIRT dan pengaturan label. Konsumen hanya mengetahui bahan yang sudah dikenal secara umum, namun tidak dengan campuran bahan kimia apa saja yang dipakai serta tidak mengetahui secara presisi jumlah besaran campuran bahan tersebut pada makanan atau minuman yang dikonsumsi. Konsumen tidak mengetahui bagaimana pengolahan serta alat yang digunakan belum tentu memenuhi standar higienitas.