Desa Adat Termasuk Desa Adat Peminge Wajib membuat perangkat hukum adat yang disebut dengan Pararem untuk mengatur pelaksanaan pemilihan Prajuru Desa Adat dan melakukan registrasi ke Majelis Desa Adat guna mendapat validasi legalitas secara hukum positif. Maka berdasarkan hal tersebut munculah pertanyaan yang harus dikaji yaitu : 1.Bagaimanakah Konsep Langkah Sistemik harmonisasi Pararem sebagai instrumen hukum adat dalam memilih pemimpin adat di Desa Peminge ? dan 2. Bagaimanakah Langkah Meregistrasi Pararem Sebagai Instrumen Hukum Adat Ke Pemerintah Daerah ? Metode penelitian hukum yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil yang didapat yaitu pengharmonisasian suatu Pararem di wilayah DesaAdat Peminge mencari hasil akhir berupa pembentukan hukum yang harmonis, selaras, dan seimbang. Alur meregistrasi Pararem sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali.