Hak Cipta yang terdapat di dalam Undang – Undang Hak Cipta terdiri atas hak moral dan hak ekonomi, tindakan Live Streaming film secara illegal dapat menumbuhkan sikap apatis dan menurunkan gairah mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Proses Live Streaming yang menampilkan karya sinematografi tanpa izin sulit dikategorikan sebagai suatu pelanggaran Hak Cipta karena saat kita menonton suatu siaran secara Live Streaming, tayangan yang kita lihat akan segera terhapus saat proses Live Streaming berakhir sehingga menimbulkan tidak terlindunginya bagi pemilik hak cipta, metode penelitian normatif tepat digunakan untuk melakukan penelitian ini, hasil dan pembahasan bahwa upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pemilik karya sinematografi apabila karyanya di siarkan secara langsung atau Live Streaming oleh pihak lain tanpa izin berupa upaya hukum preventif dan represif