Joko Widhi
APIKES Bhumi Husada Jakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Evaluasi Ketepatan dan Keakuratan dalam Pencatatan Sertifikat Penyebab Kematian di Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan Joko Widhi
MEDICORDHIF Jurnal Rekam Medis Vol 1 (2014): MEDICORDHIF Jurnal Rekam Medis
Publisher : APIKES Bhumi Husada Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.033 KB)

Abstract

ABSTRAK Indikator derajat kesehatan sebagai hasil akhir yang terdiri atas indikator-indikator untuk mortalitas, morbiditas dan status gizi.Indikator adalah variabel-variabel yang mcngindikasikan atau memberi petunjuk kepada kita tentang suatu keadaan tertentu sehingga dapat digunakan untuk mengukur perubahan atau suatu ukuran tidak langsung dan suatu kejadian atau kondisi. Indikator mortalitas merupakan satu diantara indikator derajat kesehatan yang diperlukan untuk mcngetahui keakuratan jumlah kematian sesuai dengan diagnosa penyebab kematian di suatu daerah / instansi guna penyajian laporan kematian. Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, pasal 117 menjelaskan bahwa " seseorang yang dinyatakan mad apabila fungsi jantung sirkulasi dan sistem pemapasan terbukti telah berhenti secara permanen, atau apabila kematian batang otak telah dapat dibuktikan Oleh karena itu setiap kematian hams ditangani dengan benar yaitu dengan cara melakukan registri kematian. Registri kematian adalah pencatatan dan pelaporan kejadian kemanan dan penyebabnya dan faktor resiko yang dilakukan secara terus menems, tctap. wajib, universal. Sehinggga laporan yang dihasilkan menjadi sistem informasi kesehatan. Agar tercapai tujuan tersebut maka perlu diselenggaiakan prosedur pengisian sertifikat medis penyebab kematian yang baik berdasarkan diagnosa , kelompok penyebab kematian, penyebab kematian berdasarkan ICD-10 yaitu penyebab dasar kematian, penyebab langsung, dan penyebab antara kematian. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 377/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Propesi Perekam Medis, bahwa ada 7 kategori kompetensi yang hams dimilki oleh Perekam Medis dan Informasi Kesehatan yaitu salah satunya kompetensi pokok Perekam Medis dan Informasi Kesehatan yaitu klasifikasi dan kodefikasi penyakit, masalah-masalah yang berkaitan dengan kesehatan dan tindakan medis. Salah satunya dalam menentukan kode diagnosa kematian. Konsep dan penyebab dasar kematian merupakan sentral dan penentuan kode mortalitas. Oleh karena itu, penyebab dasar kematian adalah suatu kondisi, kejadian atau keadaan yang tanpa penyebab dasar pasicn tersebut tidak akan meninggal. RSUP Persahabatan sebagai rumah sakit nijukan parti nasional sudah menjalankan pengisian sertifikat mcdis penyebab kematian, namun dalam pengisian sertifikat medis penyebab kematian masih belum tepat sesuai dengan riwayat pengobatan yang ada di rekam madis pasien. Berdasarkan laporan yang dipublikasikan di RSUP Persahabatan menerangkan bahwa pengisian sertifikat medis tidak lengkap, sehingga laporan yang dipublikasikan kepada pihak rumah sakit berdasarkan penyakit terbanyak penyebab kematian berdasarkan penyebab dasar, penyebab antara dan penyebab langsung tidak lengkap dan tidak tepat sehingga informasi statisik kematian tidak akurat. Kata Kunci: rekam medis, pencatatan sertifikat penyebab kematian, tepat dan akurat.