Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi di Perusahaan Ekspedisi PT. Jalur Nugraha Ekakurir/JNE Perkara Perselisihan Hubungan Industrial yang gugatannya diajukan dua Karyawan tetap yang bernama Jamaludin dan Nanda Setiawan masalah ini berawal dari barang pengiriman elektronik dan sperpat hilang karena dititipkan, penggugat menggugat ke Mahkamah Agung sebagai karyawan tetap tidak mendapatkan haknya sebagai karyawan. Namun tergugat membuat alasan penggugat juga diduga melakukan tindak pencuriankarung dan perbuatan para penggugat tersebut diberikan sanksi Pemutusan hubungan kerja dengan alasan mendesak sesuai dengan Pasal 36 Peraturan Perusahaan. Pasal 170 Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 168, kecuali Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), Pasal 162, dan Pasal 169 batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima. Menyatakan Pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative dan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Dalam penulisan akan membahas dari sudut pandang Hukum Tenaga Kerja dan Undang-Undang Cipta Kerja.