Zulkifli Yus
Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Perkawinan pada Mahkamah Syar’iyah di Aceh Zulkifli Yus
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 5, No 2 (2022): EL-USRAH: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v5i2.17893

Abstract

Di Indonesia, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Masalah yang muncul adalah bagaimana tingkat efektivitas Peraturan Mahkamah Agung dalam menyelesaikan sengketa perkawinan pada Mahkamah Syar’iyah di Aceh, mengingat seringkali sengketa perkawinan berujung pada putusan. Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang bersifat deskriptif kualitatif, yaitu suatu penelitian dimana analisisnya menggunakan uraian kata-kata yang sifatnya menjelaskan tentang asas-asas hukum, kaidah-kaidah hukum dan doktrin-doktrin hukum. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan filosofis, yuridis dan sosiologis. Sedangkan penelitian lapangan yang berupa data primer sifatnya hanya sebagai pelengkap dari bahan hukum sekunder, adapun pengumpulan data yang diperoleh di lapangan dengan teknik observasi dan wawancara. Data yang dikumpulkan kemudian diolah dengan menggunakan analisis reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Implementasi mediasi pada Mahkamah Syar’iyah di Aceh telah dilaksanakan sebagaimana maksud Peraturan Mahkamah Agung, dalam penyelesaian sengketa perkawinan dinilai kurang berhasil, karena sengketa perkawinan yang sampai ke forum mediasi sebagian besar telah klimaks dan menghendaki perceraian, walaupun proses menghadirkan mediator telah dilakukan, namun keberhasilan untuk damai masih rendah. Pelaksanaan ishlāh dan tahkīm terkait mediasi pada sengketa perkawinan harus lebih diefektifkan. Dalam proses mediasi perlu adanya upaya melalui pembaharuan hukum mediasi keluarga, penerapan lembaga hakamdalam mediasi, penguatan asas sederhana, cepat dan biaya ringan yakni perkara diputus dengan rasa keadilan dan memuaskan para pihak, dan memaksimalkan fungsi dan peran mediator. Para pihak terkait mediasi dan yang terlibat konflik, dapat mengotimalkan mediasi dan peran mediator untuk pencapaian perdamaian.