Amir Anwar
Universitas Katolik Parahyangan, Bandung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

POTENSI IMPLEMENTASI KONTRAK BERBASIS KINERJA (PERFORMANCE BASED CONTRACT/PBC) PADA PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEWA Amir Anwar; Habil Andreas Wibowo
Jurnal Sains dan Teknologi ISTP Vol. 14 No. 1 (2020): Desember
Publisher : LPPM ISTP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (216.218 KB) | DOI: 10.59637/jsti.v14i1.53

Abstract

Seiring dengan semakin banyaknya pembangunan rusun, permasalahan dan keluhan akan rusun itu juga bermunculan karna perbedaan yang timpang antara harapan dan kenyataan. Pada pelaksanaan kegiatan pembangunan rusunawa sering terjadi ketaktercapaian target biaya, waktu dan mutu yang telah ditetapkan. Selain itu, selama siklus hidup rusunawa perbaikan lebih sering tidak diperhitungkan. Padahal perbaikan diperlukan untuk melestarikan dan meningkatkan masa manfaat bangunan. Diperlukan suatu kontrak yang inovatif untuk menjamin keseimbangan kepentingan antara pengguna jasa dan penyedia jasa, misalnya dengan sistem kontrak berbasis kinerja (KBK) yang menekankan kepada pencapaian kinerja yang harus dicapai melalui parameter output atau outcome, yang lebih dulu ditetapkan dan terukur. Pengumpulan data melalui 3 cara yaitu, Studi Literatur, Wawancara dan Observasi. Responden penelitian berdomisili di Bandung, Bekasi, Jakarta, Tangerang dan Serang. Pengolahan data menggunakan aplikasi SPSS 25. Pengamatan dilapangan mengkonfirmasi peneltian sebelumnya bahawa kinerja rusunawa di Indonesia belum maksimal dan tidak memuaskan dan program rusunawa saat ini masih jauh dari tujuan dan amanat UU No.20 tahun 2011 tentang Rumah Susun. Patensi atribut rusunawa Lingkup implementasi PBC rusunawa meliputi semua pekerjaan dalam pembangunan dan pengelolaan rusunawa. Pekerjaan tersebut terintegrasi mulai dari tahap perencanaan sampai ke tahap pemeliharaan, sedangkan kendala implementasi PBC paling dominan adalah payung hukum PBC dan ketersediaan penyedia jasa.