This Author published in this journals
All Journal Jentera Hukum Borneo
Afif Khalid
Fakultas Hukum Universitas Achmad Yani Banjarmasin

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

UPAYA KRIMINALISASI TERHADAP ADVOKAT DALAM MENJALANKAN PROFESI HUKUM Afif Khalid
Jantera Hukum Bornea Vol. 3 No. 2 (2019): Juli 2019
Publisher : Fakultas Hukum UVAYA Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (804.221 KB)

Abstract

Advokat merupakan suatu profesi pekerjaan yang bebas, mandiri, imparsial, bertanggung jawab, dan berkomitmen pada moral yang tinggi. Status dan kedudukan Advokat sebagai lembaga pendukung negara (auxiliary state) dalam penegakan hukum. Menurut Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, menyebutkan bahwa Advokat berstatus sebagai „penegak hukum‟ adalah Advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Penelitian hukum normatif ini dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan melakukan pendekatan konseptual, yaitu materi atau bahan-bahan hukum tersebut dikumpulkan, dipilah-pilahuntuk selanjutnya dipelajari dan dianalisis muatannya, sehingga dapat diketahui taraf sinkronisasinya, kelayakan norma, dan pengajuan gagasan-gagasan normatif baru. Pengaturan hak imunitas tethadap advokat dapat dilihat dan dipahami denganlebih mendalam dari pasal 14 hingga pasal 19 Undang-Undang No.18 Tahun 2003, tepatnya bab IV tentang hak dan kewajiban. Secara umum dapat dikatakan bahwa hak imunitas muncul dari hak (right) dan kewajiban (duty) advokat dalam melakukan tugastugasnya, yang secara tegas menyatakan, bahwa Advokat bebas untuk mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam Sidang Pengadilan. Oleh karena itu seorang Advokat tidak dapat dikriminalisasikan atau dengan kata lain tidak dapat dituntut baik secara Perdata maupun Pidana dalam menjalankan tugas profesinya yang didasarkan pada itikad baik untuk kepentingan pembelaan Kliennya