Muslihun Muslihun
Institut Agama Islam Imam Ghozali (IAIIG) Cilacap

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PANDANGAN HAKIM TERHADAP DISPENSASI NIKAH DAN RELEVANSINYA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Muslihun Muslihun; Misbah Khusurur
Jurnal Al-Wasith : Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 2 No. 1 (2017)
Publisher : Fakultas Syariah, Prodi Ahwal As Syakhsiyah (AS) Universitas Nahdlatul Ulama Al-Ghazali (UNUGHA) Cilacap

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (618.743 KB)

Abstract

Pernikahan merupakan suatu alat dalam melangsungkan kehidupan umat manusia, melalui peraturan yang menjadikan terjaganya suatu keturunan. Peraturan yang ada mengenai pernikahan, khususnya untuk usia menikah yang telah ditetapkan undang-undang, pernikahan yang dilakukan oleh anak yang dibawah umur membutuhkan adanya dispensasi kepada pihak yang ditunjuk oleh undang-undang. Disamping adanya dispensasi anak juga memiliki hak, yang mana dengan adanya dispensasi hak anak terbengkalai atau tertindas. Dengan adanya kasus tersebut maka penulis tertarik untuk meneliti apakah dispensasi nikah itu relevan dengan undang-undang atau malah sebaliknya. Berangkat dari permasalahan tersebut, maka maksud dan tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutusan dispensasi kepada pemohon dan apakah pemberian dispensasi tersebut relevan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini menggunakan metode field research atau penelitian lapangan, untuk mendapatkan data penulis melakukan wawancara dengan yang bersangkutan seperti para hakim yang ada di Pengadilan Agama Cilacap, selain itu penulis juga menggunakan data lain seperti file-file lain serta buku-buku yang mendorong dalam kesuksesan dalam menggarap penelitian ini. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dasar hakim dalam memutuskan perkara dispensasi nikah adalah: (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 bahwa dalam pasal 7 ayat (2) Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain, yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita, selain undang-undang hakim juga melihat bagaimana faktor-faktor yang melatar belakangi permohonan dispensasi serta kondisi fisik anak yang meminta dispensasi, apakah layak untuk menikah atau belum. Dan dispensasi nikah relevan dengan UU. Perlindungan Anak.