Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Upaya Hukum Yang Diberikan Kepada Konsumen Yang Dirugikan Akibat Travel Umrah Ilegal Juniar Fajrily S. M. Lihawa; Nur Mohamad Kasim; Sri Nanang Meiske Kamba
Journal of Comprehensive Science (JCS) Vol. 2 No. 6 (2023): Journal of Comprehensive Science (JCS)
Publisher : Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : 1) pertanggung jawaban dari pelaku usaha travel umrah ilegal di kota gorontalo 2) upaya hukum yang diberikan kepada konsumen yang merasa dirugikan akibat travel umrah ilegal. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris, dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder. Setelah semua data terkumpul, dalam penelitian data yang di peroleh baik data primer maupun data sekunder maka data tersebut diolah dan di analisis secara deskriftif dengan menggunakan pendekatan Undang – Undang dan pendekatan kasus serta menafsirkan data berdasarkan teori sekaligus menjawab permasalahan dalam penulisan atau penelitian ini.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : 1) Pertanggung Jawaban dari Pelaku Usaha Travel Umrah Ilegal di Kota Gorontalo terdiri dari 2 yaitu dari segi keperdataan Travel Muthmainnah tidak memberikan kompensasi atau ganti kerugian dalam bentuk apapun kepada 49 orang korban, akan tetapi pelaku memberikan pertanggungjawaban kepada 11 orang korban dengan memberangkatkan mereka menggunakan travel lain yang sudah terdaftar. Sedangkan dari segi pidana, pelaku usaha dijerat dengan Pasal 122 juncto Pasal 115 Undang – undang No 8 tahun 2019 tentang penyelanggara ibadah haji dan umrah. dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun. 2) upaya hukum yang diberikan kepada konsumen yang merasa dirugikan yaitu upaya hukum penyelesaian sengketa melalui pengadilan dengan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri kota gorontalo. Pelaku usaha dijerat dengan Pasal 122 juntco Pasal 115 Undang – undang No 8 tahun 2019 tentang penyelanggara ibadah haji dan umrah dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun.