This Author published in this journals
All Journal Verstek
Rafika Emi Rochayati
Faculty of Law, Sebelas Maret University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertimbangan Hakim Memutus Perkara Perdagangan Orang Dan Eksploitasi Secara Ekonomis Atau Seksual Terhadap Anak (Studi Putusan Nomor 159/Pid.B/2015/PN.BTM) Rafika Emi Rochayati
Verstek Vol 6, No 3 (2018): DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (464.626 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i3.39190

Abstract

    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim memutus perkara perdagangan orang dan eksploitasi secara ekonomis atau seksual terhadap anak. Kasus yang dikaji pada Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 159/Pid.B/2015/PN.BTM ini adalah kasus perdagangan orang dan eksploitasi secara ekonomis atau seksual terhadap anak. Terdakwa I Popo Hartanto Alias Papi dan Terdakwa II Rini Sulistiyah Alias Anis Alias Mami Rini pada Desember 2014 di Kota Batam telah melakukan tindak pidana ”perekrutan, penampungan, untuk tujuan mengeksploitasi orang secara ekonomis dan / atau seksual terhadap anak”.     Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan bahwa pertimbangan hakim memutus perkara perdagangan orang dan eksploitasi secara ekonomis atau seksual terhadap anak telah sesuai Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP yaitu hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya dan jika hakim berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka hakim menjatuhkan pidana. Hakim telah memperoleh pembuktian berkekuatan hukum tetap dan mempertimbangkan kesesuaian berdasarkan alat bukti keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan petunjuk, serta barang bukti yang satu dengan yang lainnya yang dihadirkan di persidangan, sehingga hakim telah memperoleh keyakinan atas perkara pidana yang dilakukan oleh para terdakwa. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, hakim telah memperoleh keyakinan dan mempertimbangkannya, dan hakim menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa.     Kata kunci: Pertimbangan Hakim, Putusan, Perdagangan Orang, Eksploitasi Anak