Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dalam menganalisa suatu putusan pengadilan Sulawesi Tenggara Nomor 3/PID.SUS-TPK/2020/PT KDI) yang menjatuhkan vonis tindak pidana korupsi pada permasalahan kekurangan volume pekerjaan konstruksi. Pekerjaan konstruksi merupakan suatu jenis pekerjaan dalam jasa konstruksi yang telah diatur dalam undang-undang jasa konstruksi. Pada undang-undang tersebut ditekankan bahwa penyelesaian permasalahan dalam jasa konstruksi dapat diselesaikan secara keperdataan dalam kontrak telah dibuat untuk melaksanakan kegiatan jasa konstruksi tersebut. Apabila dikemudian hari terdapat penrmasalahan pelaksanaan yang berpendapat bahwa telah terjadi kerugian negara maka sebenarnya kerugian negara yang terjadi dapat diperbaiki dengan penggantian agar tidak menjadi kerugian keuangan negara sehingga selama unsur-unsur dalam tindak pidana korupsi seperti perbuatan curang, suap-menyuap, gratifikasi dan lain-lain maka tidak dapat dibuktikan secara nyata maka permasalahan dalam pekerjaan jasa konstruksi tersebut tidak dapat ditarik kedalam tindak pidana korupsi atau dapat dikatakan bahwa hukuman pidana pada jasa konstruksi harus benar-benar menerapkan asas hukum pidana merupakan pilihan terakhir (ultimum premedium).