Pencemaran air tanah berarti terjadi penyimpangan dari kondisi normal air. Ketika limbah cair dibuang ke tanah, partikel yang ada di tanah berfungsi sebagai filter untuk mencegah kandungan limbah yang berukuran besar dan meloloskan cairan tercemar meresap kedalam tanah. Berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik) proporsi rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan sanitasi layak menurut daerah tempat tinggal pada tahun 2022 sebesar 83,8% untuk daerah perkotaan dan 76,99% untuk daerah pedesaan. Berdasarkan hasil survey dan diagnosa komunitas di RT 02, 06 dan 07 Desa Tegal Sari Kecamatan Satui dari 47 sampel rumah masyarakat terdapat 39 rumah membuang air limbah langsung ke tanah karena tidak memiliki sanitasi. Oleh karena itu dilakukan sebuah intervensi program berupa penyuluhan, pelatihan pembuatan SPAL, praktik pembuatan SPAL dan pembentukan kader sanitasi di Desa Tegal Sari. Kegiatan pengabdian masyarakat ini menghasilkan output yang menunjukkan peningkatan pengetahuan sebesar 27%. Berdasarkan hasil observasi dari praktik pembuatan SPAL adanya perubahan dengan keinginan untuk menduplikasikan SPAL sederhana pada masyarakat. Adapun kader mengalami peningkatan skill yang dibuktikan dengan adanya penerapan laporan pemantauan ketersediaan fasilitas masyarakat tingkat rumah tangga yang dilaporkan setiap bulan pada desa sebagai penunjang di Desa Tegal Sari