Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA TITIP BARANG SECARA ONLINE Cantika Putri Azzahra; Amin Purnawan
Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa Vol 2, No 1 (2023): Maret 2023
Publisher : Jurnal Ilmiah Sultan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (232.073 KB)

Abstract

Jasa titip barang online merupakan suatu pekerjaan keluar masuk toko, mall dengan beberapa merek tertentu sesuai dengan permintaan para konsumen yang percaya dengan pelayanannya. penelitian skripsi ini bertujuan agar mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen yang menggunakan jasa titip barang secara online dan mengetahui hambatan dan solusi dalam perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa titip barang secara online apabila terjadi cacat produk. Dalam penelitian skripsi ini, menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Penelitian ini bersifat analisis deskriptif. Hasil penelitian yang didapatkan adalah: Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha memiliki yaitu salah satunya “Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik”. Jika Konsumen mengalami kerugian seperti cacat produk, Konsumen dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Hambatan dalam perlindungan hukum terhadap konsumen apabila terjadi cacat produk adalah kedudukan antara pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang. Dalam proses jasa titip pelaku usaha dan konsumen hanya didasarkan oleh asas kepercayaan. Jika terjadi kasus seperti cacat produk, konsumen masih belum paham untuk membuat gugatan. Solusinya adalah Kedudukan konsumen yang berada pada posisi yang lemah membutuhkan suatu perlindungan terhadap kepentingannya. Harus lebih berhati-hati karena proses Jasa titip barang online ini hanya menggunakan asas Kepercayaan. Sebagai hak keperdataan, konsumen harus memperjuangkan sendiri haknya melalui saluran-saluran hukum perdata dan institusi hukum perdata yang disediakan oleh negara. Kata Kunci: Jasa Titip Barang Online, Konsumen, Undang-Undang Perlindungan Konsumen