This Author published in this journals
All Journal JPLED
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pentingnya Kepercayaan Masyarakat Terhadap Pemilu Rio Gustrinanda
Journal of Practice Learning and Educational Development Vol. 3 No. 1 (2023): Journal of Practice Learning and Educational Development
Publisher : Global Action and Education for Society

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (254.768 KB) | DOI: 10.58737/jpled.v3i1.102

Abstract

Pemilihan umum telah menjadi sebuah fenomena global, pemilu menjadi sarana terbaik untuk memfasilitasi pergantian kekuasaan yang damai, namun demikian, praktek pemilu di berbagai negara di dunia menunjukkan variasi pelaksanaan yang beragam, dari yang dilaksanakan secara bebas dan adil sampai kepada penyelenggaraan pemilu yang penuh dengan pelanggaran dan kecurangan, dalam praktiknya pada tahun penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang biasa disebut tahun politik, tidak jarang terjadi pertentangan diantara masyarakat yang bahkan berakibat perseteruan dalam masyarakat yang diakibatkan oleh perbedaan pilihan dan pendapat antara satu dengan yang lain. Tujuan dari penelitian ini untuk memahami dan menyimpulkan apakah masyarakat percaya kepada sistem pemilu ditengah hiruk pikuk hoaks dan hate speech, apakah pancasila sudah benar-benar diimplementasikan dalam pelaksanaan pemilu dan apakah nilai-nilai dalam pancasila tersebut sudah ditegakkan dengan sebagaimana mestinya dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas. Penelitian dilakukan dengan pendekatan normatif-deskriptif dengan meneliti data skunder yang bersumber dari peraturan perundangan-undangan, buku, pandangan ahli, artikel atau tulisan dan sumber bahan lainnya kemudian disusun secara sistimatis selanjutnya dianalisis secara kualitatif dengan menilai efektivitas penerapannya. Pancasila sebagai dasar falsafah dan ideologi negara diharapkan dapat berperan dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemilu, sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara. Dalam penanganan kasus hoax dan hate speech yang berujung kepada perpecahan, alangkah lebih baik penegak hukum dan penyelenggara pemilu jangan lagi bergantung pada hukuman pidana. Hukuman pidana hanya mengenai pelaku pelaksana, bukan otak atau dalang di baliknya. KPU, Bawaslu dan Tim Penegakan Hukum Terpadu harus menjatuhkan sanksi diskualifikasi.