Abstrak. Perkara kekerasan seksual sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, hukum, religi dan adat istiadat, nilai etika, dan nilai-nilai kemanusiaan yang menjunjung tinggi perdadaban dan keadaban sekaliapun dalam era globalisasi yang menjunjung tinggi kebebasan masih menjadi pertanyaan besar. Apakah kekerasan seksual itu dapat ditinjau dari berbagai dimensi nilai dan disiplin ilmu. Kasus kekerasan seksual yang terjadi pada lingkungan perguruan tinggi kian mencuat satu persatu. Penelitian ini bersifat normatif dengan menggunakan Pendekatan peraturan perundang-undangan dan teori. Kesiapan Perguruan Tinggi dalam pelaksanaan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi khususnya di Universitas Negeri Makassar saat penelitian dilakukan belum begitu optimal karena masih dalam tahapan proses pembentukan dan perekrutan, mengingat Permendikbud masih sangat baru. Universitas Negeri Makassar telah menangani beberapa kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Saat penelitian dilakukan satuan tugas (satgas) kekerasan seksual di Universitas Negeri Makassar merupakan satgas yang bersifat ad-hoc. Kata Kunci: Kekerasan Seksuak, Kekerasan Kampus, Pola Patriarki