Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU YANG MELARIKAN DIRI SAAT DITILANG BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Rico Andi Guna; Agus Susanto; M. Armando Ferdiansyah; Aldy Sopandy; Bobby Rizki Ramadhan
Consensus : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 2 (2022): November
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (589.788 KB)

Abstract

AbstrakPenegakan hukum manusia atau anggota masyarakat itu harus memperhatikan dan menaati kaidah-kaidah atau norma-norma serta peraturan-peraturan tertentu yang berlaku. Peraturan itu memberi petunjuk bagi manusia bagaimana harus bertingkah laku dan bertindak. Dalam hal pelanggaran lalu lintas yang rentan terjadi di Indonesia salah satunya dikarenakan masyarakat Indonesia yang kurang mentaati peraturan lalu lintas sehingga kasus pelanggaran dan resiko kecelakaan juga masih tinggi. Faktor-faktor penyebab pengemudi melarikan diri adalah ada rasa ketakutan, surat-surat kendaraan tidak lengkap, pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan, pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu rem, klakson, pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional, Membawa barang yang dilarang, misalnya narkoba, Kendaraan hasil curian. Penegakan hukum terhadap pelaku yang melarikan diri saat ditilang berupa sanksi hukum. Sanksi hukum terdapat dalam Pasal 216. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kepolisian hendaknya terus menerus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan berbagai pihak (sekolah, perguruan tinggi, maupun organisasi desa) terutama sosialisasi berkendara dengan baik di jalan raya dan apa saja yang harus dilengkapi dalam hal berkendara sehingga dapat mengurangi tingkat pelanggaran.Pihak Satuan Polisi Lalu Lintas harus meningkatkan dan memaksimalkan kinerjanya agar dapat meningkatkan keamanan, ketertiban, setiap pelanggaran harus di tindak dan di kenakan sanksi yang tegas, dalam artian menegakkan hukum tanpa pandang bulu.Kata Kunci : Penegakan Hukum, Pelaku, Melarikan Diri, Tilang. AbstractHuman law enforcement or community members must pay attention to and comply with certain rules or norms and regulations that apply. The rules give instructions for humans how to behave and act. In terms of traffic violations that are prone to occur in Indonesia, one of them is because Indonesian people do not comply with traffic regulations so that cases of violations and the risk of accidents are still high. Factors that cause drivers to run away are fear, incomplete vehicle documents, motorized vehicle drivers who do not have a vehicle registration number, motorcyclists who do not meet technical and road-worthiness requirements such as mirrors, brake lights, horns, drivers or motorcycle passengers who do not wear national standard helmets, carry prohibited items, such as drugs, stolen vehicles. Law enforcement against perpetrators who run away when ticketed is in the form of legal sanctions. Legal sanctions are contained in Article 216. The Criminal Code. The police should continue to socialize with the community by involving various parties (schools, colleges and village organizations), especially the socialization of good driving on the highway and what needs to be completed in terms of driving so as to reduce the level of violations. The Traffic Police Unit must improve and maximize its performance in order to increase security, order, every violation must be followed up and subject to strict sanctions, in the sense of enforcing the law indiscriminately.